Virus Corona

Warga dengan Alasan Ini Boleh Mudik, Namun Harus Dikarantina 14 Hari Saat Sampai Kampung Halaman

Ia menegaskan, pada prinsipnya sesuai dengan kebijakan resmi dari pemerintah, mudik tetap dilarang.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, polisi tengah melakukan penyelidikan terkait indikasi adanya jasa penyelundupan pemudik ke kampung halaman menggunakan mobil travel atau bus, Kamis (30/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Aparat Polri di lapangan memiliki hak diskresi atau penilaian khusus terkait mana masyarakat yang diperbolehkan pulang ke kampung halaman atau mudik dan mana yang tidak, di tengah larangan mudik saat ini.

“Polisi punya hak diskresi atas penilaian di lapangan karena emergensi dan kepentingan kemanusiaan."

"Misalnya orang tua yang meninggal dan membawa orang sakit, bisa diperbolehkan mudik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Novel Baswedan Ungkap Iwan Bule Sebut Nama Jenderal Polisi Saat Menjenguk di Rumah Sakit

Meski begitu, kata Argo, masyarakat yang diperbolehkan dengan alasan itu, hanya boleh mengantar atau menengok keluarga di kampung halaman dengan ketentuan dan sifat emergensi tertentu.

"Serta mendapat surat izin dari instansi terkait," jelasnya.

Saat berada di sana, kata Argo, statusnya ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP).

4.138 Warga Jakarta Terinfeksi Covid-19, 412 Pasien Sembuh, 381 Meninggal

"Dan harus dikarantina selama 14 hari saat sampai tujuan,” ujar Argo.

Ia menegaskan, pada prinsipnya sesuai dengan kebijakan resmi dari pemerintah, mudik tetap dilarang.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan ada beberapa warga yang diperbolehkan mudik di tengah larangan mudik ini.

Ditanya Apakah Pakai Softlens oleh Pengacara Terdakwa, Novel Baswedan: Mata Saya Dicopot Juga Boleh

Namun, mereka harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh setidaknya lurah setempat.

Dalam surat urgensi itu, warga yang diperbolehkan mudik di antaranya dengan beberapa alasan.

Seperti, ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia atau ada istrinya yang hendak melahirkan.

Novel Baswedan: Ada Kekuatan Cukup Besar yang Kapolda pun Rasanya Agak Takut

Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, karena adanya pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved