Novel Baswedan Diteror
Novel Baswedan Akui Iwan Bule Waktu Jabat Kapolda Metro Sebut Nama Dalang Kasus Penyiraman Air Keras
Novel Baswedan Akui Iwan Bule Waktu Jabat Kapolda Metro Jaya Sebut Nama Dalang Kasus penyiraman air keras
Menurut Novel, kala itu beredar kabar bahwa dirinya mengkoordinasikan tiga satgas untuk menjerat petinggi Polri yang namanya tercantum dalam buku tersebut.
"Padahal, saya tidak melakukan penanganan itu," ucap Novel.
Selain kasus tersebut, Novel juga kala itu sedang menangani kasus korupsi E-KTP dengan tersangka SN dan sejumlah tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat bocor keluar KPK.
Namun, Novel tidak bisa memastikan apakah teror penyiraman air keras yang ia terima ini berkaitan dengan salah satu kasus tersebut atau akumulasi dari berbagai kasus lain yang ia tangani sebagai penyidik KPK.
Dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya dengan alasan rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
• Jokowi Bagi-bagi Sembako, Fadli Zon Menyebut Rakyat Lebih Butuh Isinya Daripada Logo Tasnya
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui sebelumnya, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
• Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Online, Kalau Tidak Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Juta Lho

Basuki Hariman Ajukan PK
Terpidana penyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Sidang perdana permohonan PK rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/9/2018).
"Benar agendanya hari ini. Pengacaranya sama dengan terpidana Ng Fenny," ujar salah satu anggota tim pengacara Arman Hanis dikutip dari Kompas.com.
Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Basuki terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, Kamaluddin.
• Jangan Ketinggalan Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Online, Berikut Ini Cara Lapornya