Larangan Mudik
Begini Modus Penyelundupan Pemudik, Dua Mobil Travel Angkut 8 Penumpang Akhirnya Diamankan
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan dua mobil travel tujuan sejumlah wilayah di Jawa Tengah yang diketahui mencoba menyelundupkan 8 pemudik
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan dua mobil travel tujuan sejumlah wilayah di Jawa Tengah yang diketahui mencoba menyelundupkan 8 pemudik, Rabu (29/4/2020) pemudik.
Kedua kendaraan diamankan di Unit Laka Lantas Pancoran karena diketahui tidak memiliki izin trayek untuk melaksanakan pengangkutan penumpang dan menggunakan plat warna hitam.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mengamankan dua buah kendaraan travel yang diketahui beriklan di Facebook untuk melayani pemudik, Rabu malam.
• 904 Kendaraan Pemudik di Pelabuhan Merak Cilegon Gagal Menyeberang ke Bakauheni, Diminta Putar Balik
• Lebih Baik Mati di Kampung daripada di Sini Nggak Ada Saudara, Demikian Kisah Para Pemudik Nekat
"Tadi malam dari Polda Metro dibantu oleh jajaran Polres Kabupaten Bekasi, kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel.
"Mereka beriklan melalui facebook untuk dapat mengantarkan orang mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," kata Sambodo, Kamis (30/4/2020).
Awalnya, kata Sambodo petugas, membuntuti dua kendaraan tersebut, Rabu malam.
• Bill Gates Jadi Trending, Kali Ini Ia Dituduh Lakukan Konspirasi dengan China Soal Virus Corona
• Dua Kejadian Gempa Berselang Dua Menit Hari ini di Sumut dan Sukabumi, Tak Berpotensi Tsunami
"Sekitar pukul 22.30 dI Pos Pam penyekatan di Kedung Waringin, di perbatasan Kabuapaten Bekasi dan Karawang, kita bsa mengamankan kedua kendaraan tersebut," kata Sambodo.
Kedua kendaraan itu katanya, diisi 8 orang penumpang atau pemudik.
"Kedua mobil diisi oleh 8 orang penumpang, belum termasuk sopir, jadi dengan sopir ada 10. Yang satu diisi 6 orant, yang satu isi 4 orang," kata Sambodo.
Para penumpang katanya ditarik bayaran antara Rp 300 Ribu sampai dengqn Rp 500 Ribu per orang.
• Baru Putus Cinta Tapi Kelihatan Bahagia, Ini Tips dari Pramugari Cantik Sisi Asih
"Daerah tujuan ada yang ke Purworejo, dan daerah-daerah di Jawa Tengah lainnya," kata Sambodo.
Kepada para pengendara dua mobil itu kata Sambodo selain dipaksa putar balik juga dikenakan pelanggaran lalu lintas yaitu sesuai Pasal 308 UU Lalin dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
"Yaitu orang yang tidak memiliki izin tratek untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini plat mobilnya plat hitam, tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," katanya.
• Tergenang Sejak Kemarin, Baniir di Sejumlah Wilayah Jakarta Selatan Kini Telah Surut
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memaksa memutar balik Bus Syifa Putra H-7018-OE tujuan Semarang di Pospam Kedung Waringin, Bekasi, karena kedapatan menyembunyikan 6 orang pemudik, Rabu (29/4/2020) malam.