Kasus Narkoba
Pegawai Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar Selundupkan Narkoba, Terancam Dipecat
Seorang oknum pegawal Lapas Perempuan Klas II Denpasar ketahuan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas.
WARTAKOTALIVE.COM, BALI -- Seorang oknum pegawai lapas kedapatan menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Selasa (28/4/2020) malam.
"Dia adalah petugas jaga kami pada pukul 19.00 Wita kurang saat aplusan diperiksa petugas P2U (Petugas Penjaga Pintu Utama) dan ditemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu. Kami langsung menghubungi Kadivpas dan diarahkan kami harus melapor ke bagian keamanan. Kemudian saya langsung menghubungi Kapolres Badung," jelas Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar Lili, Rabu (29/4/2020) dinihari tadi.
Lalu bagaimana nasib petugas lapas ini?
Petugas Lapas itu berinisial ER usia 23 tahun.
ER merupakan pegawai kelahiran Bangli, 24 Oktober 1993 yang direkrut pada tahun 2017 dengan pangkat Pengatur Muda (II/a).
Dia mulai bertugas di Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar mulai tahun 2018.
• Manfaatkan Pandemi Covid-19, Jaringan Malaysia-Indonesia Edarkan 200 Gram Sabu di Setu Bekasi
• Dua Wanita Selundupkan 2.217 Kilogram Sabu dalam Kemasan Bedak, Dibawa ke Kabin Pesawat dari Medan
"Penggeledahan terhadap semua yang masuk ke dalam lapas merupakan SOP yang dilakukan oleh petugas P2U untuk mencegah barang-barang yang dilarang seperti HALINAR (Hp, Pungli dan Narkoba). Dan temuan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan ER kini ditangani Satresnarkoba Polres Badung," tambah Lili.

Ia menegaskan integritas petugas harus dijaga yang tak pernah bosan diingatkan oleh Menkumham kepada seluruh jajarannya.
"Kami tidak ada ampun biarpun petugas kami sendiri (yang melakukannya). Kami selalu berkomitmen selalu integritas sebagai petugas. Barang buktinya belum tahu akan diberikan ke siapa di dalam. Beratnya berapa kita juga belum tahu," tegasnya.
Upaya penyelundupan narkoba untuk dibawa masuk ke dalam Lapas kali ini menurut Lili berkat kejelian petugasnya dalam memeriksa barang bawaan petugas yang akan jaga.
• Dokter Nyatakan Nunung Mulai Tak Kecanduan Narkoba, Siap Kembali Bekerja Perbaiki Ekonomi Keluarga
Di mana narkoba jenis sabu itu dimasukkan ke dalam kepala charger handphone pada barang bawaan ER.
"Dimasukkan di dalam kepala charger handphone dipadat-padatkan. Tapi petugas kami teliti dan jeli akhirnya menemukan itu (sabu-sabu)," papar Lili.
Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali I Putu Surya Dharma mengatakan bahwa ER merupakan istri dari seorang anggota Polisi yang bertugas di Polres Bangli
Mengenai sanksi terhadap ER dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Surya Dharma mengatakan tentu akan ada sanksi tegas yang akan diberikan.
"Dikenai hukuman disiplin pastinya, mungkin pemecatan tidak terhormat jika memang terbukti bersalah. Sanksi tegas tentunya nanti," imbuhnya.
Penyelundupan Narkoba dengan Modus Dimasukkan ke dalam Sepatu Terbongkar di Bandara Soetta
Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang berhasil membongkar modus baru dalam kasus penyelundupan narkotika.
Penyelundupan sabu yang telah berhasil lolos, dalam lima kali ini, modusnya dilakukan dengan menggunakan sepatu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pihaknya membekuk tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba antar Provinsi tersebut.
Mereka berinisial MK, AF, MS, FS, AI, ZS, yang berperan sebagai kurir narkoba dan SMS yang merupakan penerima narkoba.
Sindikat ini disebut jaringan Medan, tetapi mereka berasal dari Aceh.
"Ungkap kasus ini suatu keberhasilan besar. Ini modusnya baru bahwa sabu diselundupkan dengan sepatu," ujar Yusri di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (17/2/2020).
"Jadi ada tujuh tersangka yang berhasil kami amankan. Dan satu orang yang berperan sebagai operator berinisial AK dari Medan masih DPO," sambungnya.
Yusri mengungkapkan modus penyelundupan dilakukan dengan sepatu bot. Menurutnya, sabu disimpan rapi dalam sepatu bot yang dipakai para kurir. Setiap sepasang sepatu mampu menyimpan satu kilogram sabu.
"Modus ini sempat lolos lima kali, masuk atau keluar melalui bandara penerbangan domestik," ucapnya.
Dalang kasus ini adalah AK yang merupakan pengendali. Namun, AK hingga kini masih dalam pencarian polisi (DPO).
"Ini semua dilakukan atas seruan AK. Jadi, AK merekrut enam orang untuk membawa sabu dengan disiapkan sepatu yang isinya sabu. Terus para kurir ini mendapat imbalan Rp40 juta setiap sekali mengirim," katanya.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menambahkan keenam kurir ini terakhir membawa sabu dari Aceh menuju Tangerang. Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, mereka memberikan sabunya kepada SMS yang menunggu di sebuah hotel di Tangerang.
Tetapi, aksi penyelundupan yang keenam kalinya ini berhasil digagalkan polisi. Mereka ditangkap di tiga lokasi di kawasan Tangerang pada Minggu (16/2/2020) kemarin.
"MK dan FS kami tindak tegas terukur (ditembak) mengenai kakinya karena berupaya melawan petugas," ungkap Adi.
• Update Ketua RT Korban Hipnotis Modus Syuting Produk Susu Kota Bekasi Menderita Syok dan Jatuh Sakit
Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya menyita total empat kilogram sabu. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kami akan jeli lagi secara bersama-sama dengan pihak terkait untuk mencegah penyelundupan di kemudian waktu," katanya.
Adapun untuk memotivasi para petugas Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan dengan modus baru ini, kata Kapolres, pihaknya akan memberikan penghargaan.
"Jadi, kami akan ajukan ke Kapolda untuk memberikan penghargaan kepada anggota-anggota ini," katanya.
• Mengerikan Meski Dinilai Menjadi Penyebar Coronavirus Ternyata Perdagangan Kelelawar Selalu Ludes
Sementara itu, diberitakan, sebelum ini, Lukman Azhari sedang melakukan ibadah umroh ketika sang istri, Medina Zein ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Lukman diketahui pergi umrah sejak pekan lalu.
Dalam akun instagramnya, Lukman dua kali mengunggah aktivitasnya di tanah suci.
Pada unggahan foto Lukman di Masjid Nabawi, ia juga menyertakan petikan ayat Alquran surat Al Ahzab.
Di postingan selanjutnya, ia berpose dengan seorang pria dan menuliskan caption panjang berisi rasa syukur ia dapat berkunjung ke tanah suci.
Warganet ramai-ramai berkomentar di akun instagram Lukman Azhari. Mereka mempertanyakan kebenaran penangkapan Medina sekaligus menyampaikan keprihatinannya.
Ada pula yang memberikan semangat dan meminta Lukman agar lekas pulang.
Di saat Lukman Azhari khusuk berdoa, di tanah air Medina diamankan polisi saat berada di salah satu rumah sakit di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 28 Desember.
Penangkapan Medina merupakan rangkaian dari kasus yang menjerat kakak iparnya, Ibra Azhari. Seorang tersangka yang ditagkap sebelumnya menyebut nama Medina Zein.
• Seorang Wanita Tewas Terbanting setelah Menumpang Sepeda Motor Memakai Kebaya yang Tersangkut Rantai
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memastikan, dari hasil tes urine, Medina positif mengkonsumsi narkotika.
Namun ia belum bisa memastikan semenjak kapan pengusaha muda dan selebgram itu mengkonsumsi narkoba.
"Diperiksa di Puslabfor dulu untuk tes rambut. Dari sana nanti bisa tahu sejak kapan dia mengkonsumsi narkotika," ujar Kombes Yusri Yunus, Senin (30/12).
Medina bersama Ibra Azhari pada Senin sore ini menjalani tes urine di Puslabfor Mabes Polri di Jakarta Timur.
Mereka dibawa dari Mapolda Metro Jaya dengan kendaraan berbeda.
Kombes Yusri Yunus juga menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus Ibra Azhari dan Medina Zein.
• Aksi Premanisme Marak di Jakarta Barat Selama Tahun 2019 Tercermin dari 304 Preman Dibekuk Polisi
Polisi menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain setelah pihaknya melakukan pemeriksaan di ponsel Medina.
Medina sendiri dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang kecantikan. Ia adalah pemilik klinik kecantikan dengan omset miliaran rupiah per bulan.
Medina Zein menikah dengan adik Ayu Azhari, Lukman Azhari pada 2017.
Itu adalah pernikahan keduanya setelah di usia 19 tahun ia pernah menikah.
Sebelumnya, diketahui bahwa Medina Zein menggelar pernikahan mewah dengan Lukman Azhari di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (19/8/2017).
• Ahmad Dhani Terima Kasih kepada Orang yang Telah Melaporkannya Tidak Lupa Terima Kasih Penegak Hukum
Sebelumnya diberitakan, Ibra Azhari kembali dicokok polisi karena kasus narkoba jenis sabu.
Sosok yang juga dikenal sebagai adik kandung dari Ayu Azhari itu ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari rumahnya di Jalan Batu Merah I/43, RT 5/RW 2, Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) dinihari.
Dari tangan Ibra, polisi menyita sejumlah 1 gram sabu pesanan yang diantar oleh tersangka MH (43), seorang perempuan.
Selain itu, diamankan pula dari rumah Ibra, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan dan korek api yang dimodifikasi untuk membakar sabu.
• Penelitian Menemukan Ikan Langka yang Bisa Berjalan di Dasar Lautan dengan Sirip Menyerupai Kaki
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam kasus yang melibatkan Ibra Azhari ini terdapat 6 tersangka lain atau totalnya ada 7 tersangka.
Yakni IS (45), MH (43) seorang perempuan, VNB (48), UW (42) dan H (55) juga seorang perempuan serta Ibra Azhari.
"Untuk sementara publik figur IA ini masih sebatas pemakai atau pengguna. Namun akan kami dalami lagi. Sementara tersangka lainnya ada yang dipastikan pengedar narkoba," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).
• Wizzy Langsung Memeriksakan Kesehatan Tubuh dengan Berkaca dari Kejadian yang Dialami Vidi Aldiano
Yusri menjelaskan penangkapan berawal dari dibekuknya tersangka IS berdasar laporan masyarakat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu malam.
"Dari ponsel tersangka IS diketahui bahwa akan datang kurir sabu tersangka MH mengantar sabu narkotika ke IS. Saat MH datang ia langsung kami bekuk pula bersama IS," kata Yusri.

Dari keduanya didapati narkotika jenis Pil Happy Five 6 butir, 4 klip berisi sabu, satu plastik ukuran sedang berisi putau, dan satu buah alat hisap sabu.
"Dari pengembangan atas tersangka MH dan ponselnya, diketahui bahwa sabu yang ada padanya, ada pula yang sedang dipesan oleh publik figur IA (Ibra Azhari-Red). Karenanya kita kembangkan lagi ke sana," kata Yusri.
• Rusia Siap Menutup Internet Mulai 23 Desember dengan Meluncurkan Infrastruktur Internetnya Sendiri
Kemudian, kata Yusri, pihaknya melakukan control delivery atau membawa MH ke rumah Ibra Azhari di Jalan Batu Merah I/43, Rt 005/002, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Di rumahnya itulah IA kami amankan. Ia sempat mengunci diri di dalam rumah dan tak mau menemui petugas. Namun kami dibantu ketua RT setempat dan berhasil mengamankan IA," kata Yusri.
Saat diamankan kata Yusri, Ibra sedang seorang diri di rumahnya. "Ia hanya bersama dengan beberapa penjaga rumah," kata Yusri.

Selain itu kata Yusri dari MH, pihaknya juga melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk VNB, UW, dan seorang perempuan H di Jalan Mandala Selatan Raya, No 34, Rt 05/04, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari mereka disita barang bukti 1 klip sabu, 11 pil happy five, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah cangklong, 3 klip pastik sedang berisi plastik-plastik kosong, 1 buah lampu berisi plastik-plastik kosong dan 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan yang diruncing.
"Jadi totalnya ada 7 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pengedar dan pemakai. Yang kami hadirkan di sini hanya 4 tersangka, karena tiga tersangka lain masih didalami untuk mengetahui pemasok sabu ke mereka atau bandat di atas mereka," katanya.
• Jika Kebanyakan Orang Takut Bertemu Mayat Meski Faktanya Penjaga Kamar Mayat Malah Menyetubuhi Mayat
Wadirresnarkoba AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap bandar diatas MH, kurir sabu Ibra Azhari.
"Semua tersangka yang dibekuk positif narkoba termasuk publik figur IA. Ini masih kami dalami untuk mengungkap bandar diatas mereka," kata Sapta.
Karena perbuatannya kata Sapta mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Oknum Pegawai Lapas di Bali Tertangkap Selundupkan Narkoba ke LP Perempuan Denpasar