Jumat, 5 Juni 2026

KPK Pajang Tersangka Saat Konferensi Pers, Mantan Pimpinan: Selama 4 Periode Tidak Pernah Terjadi

Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengomentari gaya baru lembaga anti-rasuah dalam memperlihatkan tersangka.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadirkan tersangka saat konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). KPK menahan 2 tersangka, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi, terkait dugaan kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengomentari gaya baru lembaga anti-rasuah dalam memperlihatkan tersangka.

KPK pada Senin (27/4/2020) lalu memamerkan terduga koruptor saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka.

Para tersangka menghadap tembok dan memunggungi publik.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 1.254 Pasien Sembuh, 9.511 Orang Terinfeksi, 773 Meninggal

Hal ini merupakan kali pertama KPK memperlakukan tersangka korupsi demikian.

Biasanya, begitu tersangka resmi ditahan, maka mereka dibawa turun melalui pintu depan untuk menuju mobil tahanan.

Di situ lah awak media sudah menanti mereka untuk dimintai komentar dan mengabadikan wajahnya.

Jika Kasus Baru Covid-19 Terus Menurun, Anies Baswedan Bilang PSBB Takkan Diperpanjang

Syarif mengatakan, sejak KPK berdiri dan terdapat 4 periode pimpinan, lembaga anti-rasuah tidak pernah menerapkan metode seperti itu.

"Selama 4 periode tidak pernah terjadi."

"Yang saya tahu hal yang seperti itu sering dilakukan di Polri," kata Syarif saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

74.785 Warga Jakarta Sudah Ikut Rapid Test, 2.954 Orang Positif Covid-19

Konferensi pers yang dimaksud terjadi pada Senin (27/4/2020) kemarin.

Konferensi pers berlangsung daring menampilkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Di belakang mereka terdapat 2 orang mengenakan rompi tahanan KPK.

Pasien Baru Covid-19 di Jakarta Naik Lagi Jadi 3.950 Orang, 341 Sembuh, 379 Meninggal

Dua orang yang telah berstatus tersangka itu adalah Ketua DPRD Muara Enim atas nama Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim atas nama Ramlan Suryadi.

KPK menyebut proses penyidikan terhadap kedua tersangka ini dilakukan sejak 3 Maret 2019.

KPK sempat memanggil kedua tersangka ini, namun tak memenuhi panggilan hingga akhirnya ditangkap pada Minggu (26/4/2020) di Palembang.

Tak Terima Diingatkan Pakai Masker, Kakak Beradik Aniaya Tetangga, Dilerai Ketua RT

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved