Virus Corona
Pemerintah Perbolehkan ASN Mudik, ini Syaratnya
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negeri Supranawa Yusuf mengatakan, ada pengecualian bagi ASN yang diperbolehkan pergi ke luar daerah.
"Oleh karena itu tidak dilakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, ASN diperbolehkan cuti atau bepergian ke luar daerah sepanjang alasan sakit atau kehamilan harus mendapat persetujuan pimpinannya terlebih dahulu.
"Memang di SE Menpan itu sudah disebutkan, dalam keadaan terpaksa atas izin atasan langsung itu dimungkinkan seseorang itu bepergian ke luar daerah.
Sehingga kata kuncinya di sini, apakah atasannya itu memberikan izin," ujar Haryomo.
• Diamankan Polisi, Ini Penjelasan Pemberi Nasi Bungkus Berlogo Anjing di Warakas, Tanjung Priok
• Polisi Amankan Pemberi Nasi Bungkus Berlogo Anjing di Tanjung Priok, Ini Penjelasannya
• Viral Terkonfirmasi, Warga Warakas, Tanjung Priok Dibagikan Nasi Anjing, ini Kata Wali Kota Jakut
Namun, dia mengingatkan kepada pimpinan instansi sebelum memberikan persetujuan izin cuti bagi ASN harus disertai dengan pertimbangan fokus pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Tentunya atasan dalam memberikan izin harus mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah posisinya ODP atau tidak, diupayakan untuk tidak menambah penularan kepada orang lain," sebut Haryomo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Cuti Sakit atau Istri Hamil, ASN Diperbolehkan Pulang Kampung"
Penulis : Ade Miranti Karunia