Virus Corona
Pemerintah Perbolehkan ASN Mudik, ini Syaratnya
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negeri Supranawa Yusuf mengatakan, ada pengecualian bagi ASN yang diperbolehkan pergi ke luar daerah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan bahwa warga dilarang mudik Lebaran.
Hal itu sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus corona yang semakin meluas.
Namun, kini kebijakan baru dikeluarkan.
Di mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan mudik.
Namun dengan syarat tertentu.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negeri Supranawa Yusuf mengatakan, ada pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan pergi ke luar daerah.
Sejumlah pengecualian tersebut antara lain karena sakit, ASN hamil, atau istri hamil.
Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 46 Tahun 2020.
Mengatur Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Diseases (Covid-19).
• Kapankah Pandemi Virus Corona Berakhir? Indonesia Diprediksi Juni 2020, ini Penjelasannya
• Unik dan Merdunya para Pemuda di Banda Aceh Bangunkan Warga Sahur, Hingga Viral
• Dr Tirta: Saya sudah Lelah, Jikalau Saya Mati, Saya pun Yakin akan Dianggap Sepele
• Fadli Zon: Menamakan Bantuan dengan Nasi Anjing, Apakah ini Bercanda atau Sengaja?
"Apabila ada ASN yang pulang karena sakit, tentu ini kita mengacu pada surat edaran Menpan yang sudah dikeluarkan. Itu termasuk di dalam pengecualian," kata Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).
Supranawa menambahkan, ASN yang termasuk dalam pengecualian tersebut harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selaku pengawas mereka.
Caranya adalah dengan mengajukan surat cuti.
"Jadi, ada ASN dengan terpaksa harus melakukan bepergian diantaranya karena sakit, harus mengajukan cuti alasan penting termasuk kalau ada yang sakit keluarga terdekatnya, istri, orang tua, atau anak kandung tentu masuk kategori bisa dikecualikan," terang dia.
jika Melanggar Karena alasan tersebut, maka ASN yang bepergian ke luar daerah atau cuti dengan syarat pengecualian ini tidak akan dikenakan sanksi apapun.
"Oleh karena itu tidak dilakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, ASN diperbolehkan cuti atau bepergian ke luar daerah sepanjang alasan sakit atau kehamilan harus mendapat persetujuan pimpinannya terlebih dahulu.
"Memang di SE Menpan itu sudah disebutkan, dalam keadaan terpaksa atas izin atasan langsung itu dimungkinkan seseorang itu bepergian ke luar daerah.
Sehingga kata kuncinya di sini, apakah atasannya itu memberikan izin," ujar Haryomo.
• Diamankan Polisi, Ini Penjelasan Pemberi Nasi Bungkus Berlogo Anjing di Warakas, Tanjung Priok
• Polisi Amankan Pemberi Nasi Bungkus Berlogo Anjing di Tanjung Priok, Ini Penjelasannya
• Viral Terkonfirmasi, Warga Warakas, Tanjung Priok Dibagikan Nasi Anjing, ini Kata Wali Kota Jakut
Namun, dia mengingatkan kepada pimpinan instansi sebelum memberikan persetujuan izin cuti bagi ASN harus disertai dengan pertimbangan fokus pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Tentunya atasan dalam memberikan izin harus mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah posisinya ODP atau tidak, diupayakan untuk tidak menambah penularan kepada orang lain," sebut Haryomo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Cuti Sakit atau Istri Hamil, ASN Diperbolehkan Pulang Kampung"
Penulis : Ade Miranti Karunia