Virus Corona
Pemerintah Perbolehkan ASN Mudik, ini Syaratnya
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negeri Supranawa Yusuf mengatakan, ada pengecualian bagi ASN yang diperbolehkan pergi ke luar daerah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan bahwa warga dilarang mudik Lebaran.
Hal itu sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus corona yang semakin meluas.
Namun, kini kebijakan baru dikeluarkan.
Di mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan mudik.
Namun dengan syarat tertentu.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negeri Supranawa Yusuf mengatakan, ada pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan pergi ke luar daerah.
Sejumlah pengecualian tersebut antara lain karena sakit, ASN hamil, atau istri hamil.
Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 46 Tahun 2020.
Mengatur Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Diseases (Covid-19).
• Kapankah Pandemi Virus Corona Berakhir? Indonesia Diprediksi Juni 2020, ini Penjelasannya
• Unik dan Merdunya para Pemuda di Banda Aceh Bangunkan Warga Sahur, Hingga Viral
• Dr Tirta: Saya sudah Lelah, Jikalau Saya Mati, Saya pun Yakin akan Dianggap Sepele
• Fadli Zon: Menamakan Bantuan dengan Nasi Anjing, Apakah ini Bercanda atau Sengaja?
"Apabila ada ASN yang pulang karena sakit, tentu ini kita mengacu pada surat edaran Menpan yang sudah dikeluarkan. Itu termasuk di dalam pengecualian," kata Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).
Supranawa menambahkan, ASN yang termasuk dalam pengecualian tersebut harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selaku pengawas mereka.
Caranya adalah dengan mengajukan surat cuti.
"Jadi, ada ASN dengan terpaksa harus melakukan bepergian diantaranya karena sakit, harus mengajukan cuti alasan penting termasuk kalau ada yang sakit keluarga terdekatnya, istri, orang tua, atau anak kandung tentu masuk kategori bisa dikecualikan," terang dia.
jika Melanggar Karena alasan tersebut, maka ASN yang bepergian ke luar daerah atau cuti dengan syarat pengecualian ini tidak akan dikenakan sanksi apapun.