Berita Jakarta

Kisruh Kasus Pemberian Nasi Anjing di Warakas yang Viral, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Mengenai proses hukum nasi anjing tetap berjalan, dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Kolase Warta Kota/Istimewa
Proses hukum kasus pembagian nasi anjing di RT 011 RW 12, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, tetap berjalan. 

Pihaknya juga telah mengirim sample nasi bungkus itu ke pihak laboratoris untuk mengecek daging yang terkandung dalam nasi bungkus tersebut.

Setelah didatangi lokasi pembuatan nasi bungkus itu, ternyata didapati bahwa pembuatan nasi dengan bahan halal.

Adapun istilah yang digunakan dengan nama anjing karena menganggap anjing hewan yang setia.

Selain itu porsi nasi tersebut dianggap lebih besar sedikit dari nasi kucing.

"Nasi itu juga diperuntukkan untuk orang kecil untuk bertahan hidup.

Bahan yang digunakan adalah cumi, sosis sapi, teri, dan lain-lain," jelas Yusri.

Saat ini kata Yusri, aparat kepolisian tengah mempertemukan para pihak dengan disaksikan toga/Toma setempat termasuk unsur TNI.

Pihaknya juga meminta pengirim makanan untuk membuat video klarifikasi dan video pembuatan bahan makanan.

"Kami juga sudah meminta pihak pemberi makanan untuk mengganti istilah nasi anjing dengan istilah lain, sehingga tidak menimbulkan persepsi lain," ujar Yusri.

Diketahui sebelumnya viral video seorang ibu-ibu marah-marah karena diberi nasi bungkus.

Ibu-ibu itu kecewa karena bungkus nasi itu diberi stampel kepala anjing dan bernama nasi anjing.

Ia khawatir bahwa nasi itu merupakan nasi daging anjing yang diberikan di tengah PSBB.

Disesalkan Warga

Sebuah video viral, menggambarkan warga dibagikan nasi anjing di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pembagian nasi anjing itu dipermasalahkan karena diberikan juga kepada warga muslim.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved