Virus Corona

Tak Hanya di Wilayah PSBB, Menko Polhukam Tegaskan Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia

Mahfud MD menegaskan, larangan mudik sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI/kompas.com
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan disela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pemerintah menyalurkan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, korban di Cirebon dan satu orang korban penyerangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan yang terjadi tahun 2018. 

Larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020. Dengan aturan itu, aparat keamanan dapat menindak dengan tegas orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, larangan mudik sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia harus menaati aturan tersebut.

"Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum, tidak boleh mudik," kata Mahfud dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

Ini Kim Yo Jong, Pengganti Kim Jong Un jika Meninggal, Feminin tapi Bisa Lebih Kejam dari Sang Kakak

Media Jepang Sebut Kim Jong Un Koma, Pakar Semenanjung Korea Yakin Pemimpin Korut Itu Meninggal

UPDATE Media Jepang Sebut Kim Jong Un Koma, Dokter Korea Utara yang Mengoperasinya Gugup

Meski demikian, Mahfud merasa pasti ada warga di daerah tingkat kecamatan akau kabupaten yang belum ada kasus Covid-19 melakukan mudik.

"Tapi dalam praktik, mungkin ada di mana misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasuki Covid-19. Mungkin antarkecamatan, antarkabupaten yang masih aman, mungkin saja bisa (mudik)," ujar Mahfud.

"Tetapi intinya pemerintah itu bisa melarang di manapun," lanjut dia.

Mahfud menegaskan, larangan mudik bukan hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pun daerah zona merah.

"Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia," ujar Mahfud.

KBRI Cairo Fasilitasi Kepulangan Mandiri 75 WNI yang Terdampar di Mesir, Ada Dosen dan Turis WNI

Menengok Rumah Sakit Apung, Pelayanan Medis bagi Warga di Pulau Terluar, Terdepan, dan Tertinggal

Saat Puasa di Bulan Suci Ramadan, Madu Hijau Dipercaya Bisa Bantu Jaga Kesehatan Lambung

Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud MD Sebut Polisi Nggak Kecolongan karena Teroris Itu Selalu Nyolong
Menko Polhukam Mahfud MD. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020. Dengan aturan itu, aparat keamanan dapat menindak dengan tegas orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya.

Mahfud menuturkan, semakin hari, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Dalam hal ini, larangan mudik akan berlaku sampai sesudah Idul Fitri. 

Akan tetapi jika situasi perkembangan menuntut untuk pergerakan orang dan barang harus dibatasi dalam rangka memutus rantai penularan dan penyebaran COVID-19, maka aturan itu bisa diperpanjang.

"Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman," lanjut dia.

Mahfud MD mengharapkan seluruh masyarakat menahan diri untuk tidak mudik, mematuhi seluruh aturan, dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Jumlah kendaraan putar balik menurun

Sementara itu, seperti diberitakan Wartakotalive.com, pada hari kedua penerapan larangan mudik Sabtu (25/4/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada penurunan jumlah kendaraan yang dipaksa putar balik, jika dibandingkan pada saat penerapan hari pertama, Jumat (24/4/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan pada hari pertama penerapan larangan mudik, Jumat (24/4/2020) antara pukul 00.00 sampai pukul 19.00, ada sebanyak 1.689 kendaraan yang dipaksa putar balik agar tidak mudik, dari dua Pos Pam di Pintu Tol Bitung dan Pintu Tol Cikarang Barat.

"Bahkan jika sampai tengah malam, totalnya pada Jumat kemarin,.bisa mencapai 1.800 kendaraan yang kami minta putar balik," kata Sambodo kepada Wartakotalive.com, Sabtu (25/4/2020).

 Komite II DPD Minta Pemerintah Tegas Soal Larangan Mudik

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Sementara pada hari kedua penerapan larangan mudik, Sabtu (25/4/2020), kata Sambodo, ada penurunam jumlah kendaraan penumpang yang dipaksa putar balik pihaknya dari dua Pos Pam di Pintu Tol Bitung arah ke Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat.

"Untuk hari Sabtu sampai malam ini, ada sekitar 1.200 kendaraan yang kami minta putar balik. Sementara Jumat kemarin 1.800 an. Jadi hari ini sudah agak menurun," kata Sambodo.

Dengan data ini, Sambodo berharap masyarakat sudah mulai sadar dan mematuhi larangan mudik yang ditetapkan pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sebelumnya Sambodo merinci dari 1.689 kendaraan yang dipaksa putar balik pihaknya Jumat, sebanyak 681 dicegat dari Pintu Tol Bitung dan 1008 dari Tol Cikarang.

Dari 681 unit kendaraan yang diputar balik dari Tol Bitung, sebanyak 375 adalah kendaraan pribadi dan 306 adalah kendaraan angkutan umum.

Sedangkan dari 1008 kendaraan yang dipaksa putar balik dari Pos Pam Cikarang Barat, sebanyak 706 adalah kendaraan pribadi dan 302 lainnya adalah kendaraan angkutan umum, bus dan travel.

Seperti diketahui penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 mendatang.

 Beruntungnya Yani Bisa Tinggalkan Jakarta pada Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2020

Operasi dilakukan dengan menyekat dan memeriksa kendaraan berpenumpang untuk mencegah pemudik keluar wilayah Jadetabek. Penyekatan dilakukan dengan membangun 18 Pos Pam di Jalan Tol dan Jalan Arteri di wilayah perbatasan.

Dua Pos Pam atau titik penyekatan ditempatkan dan di ruas tol dan 16 lainnya di jalan arteri.

Sanksi hukum mulai 7 Mei

Sebelumnya Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan bahwa pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, sejak 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.

"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, di Mabes Polri, Jumat (24/4/2020).

Ia mengatakan dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik yang mulai diterapkan Jumat (24/4/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaran penumpang mencegah adanya pemudik.

"Cara bertindak kepolisian dalam penyekatan, apabila ada indikasi yang melanggar ketentuan atau mudik, maka diberi peringatan dahulu, kemudian disuruh putar balik, agar kembali ke rumah masing-masing," katanya.

 Argumen Istana Soal Istilah Pulang Kampung dan Mudik, Publik Bebas Berkomentar Tapi Lihat Konteks

 Nyanyikan Lagu Virus Corona, Rhoma Irama Tambahkan Donasi Rp. 100 Juta

Kegiatan dengan pola persuasif dan humanis yang dilakukan polisi itu kata Asep berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.

Sementara mulai 7 Mei sampai 31 Mei, tambah Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.

"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.

Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp.100 Juta serta dapat diancam hukuman 1 tahun penjara

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam: Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia" Penulis: Ihsanuddin 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved