PSBB Jakarta
Hanya dalam Dua Hari Larangan Mudik, Sudah Ada 3.690 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Selama dua hari penerapan larangan mudik, Polda Metro Jaya mencatat 3.690 kendaraan dipaksa putar balik petugas dari dua Pos Pam utama di ruas tol.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selama dua hari penerapan larangan mudik Jumat (24/4/2020) dan Sabtu (25/4/2020), Polda Metro Jaya mencatat ada 3.690 kendaraan yang dipaksa putar balik petugas, dari dua Pos Pam utama di ruas tol, yakni di Pintu Tol Cikarang Barat dan Pintu Tol Bitung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, sebanyak 3.690 kendaraan yang dipaksa putar balik itu, merupakan hasil penyekatan dan pemeriksaan yang dilakukan petugas, di dua Pos Pam utama, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, dan di Pintu Tol Bitung, Tangerang.
"Pada hari pertama penerapan larangan mudik, Jumat 24 April 2020, ada 2.122 kendaraan yang kami paksa putar balik dari Pos Pam utama di Pintu Tol Bitung, dan Pintu Tol Cikarang Barat," kata Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Minggu (26/4/2020).
Sementara pada hari kedua penerapan larangan mudik, yakni Sabtu (25/4/2020), kata Yusri ada 1.568 kendaraan baik kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum yang dipaksa putar balik.
• Jeritan Pilu Pengusaha Restoran di Halim saat Pandemi, 12 Hari Buka Dagangan Hanya Laku Rp 90.000
• BREAKING NEWS: Giliran Rusia Sebut Virus Corona Buatan Manusia, Peneliti China Lakukan Langkah Gila
• Pengusaha Sukses Anne Patricia Sutanto, Cepat Menangkap Peluang Bisnis di Balik Virus Corona
"Jadi totalnya selama dua hari penerapan larangan mudik ini, ada 3.690 kendaraan baik pribadi atau angkutan umum yang diputar balik petugas," kata Yusri.
Dari data itu, kata Yusri terlihat ada penurunan jumlah kendaraan yang diputar balik pada hari kedua dibanding hari pertama.
"Diharapkan trennya terus menurun ke depannya, sampai selesainya Operasi Ketupat terkait larangan mudik ini," ujarnya.
Yusri mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak mudik Lebaran pada tahun ini, guna mencegah penyebaran virus corona atau pandemi Covid-19.
• Inilah 7 Keutamaan Tadarus Alquran di Bulan Ramadan, Banyak Manfaat dan Berpahala
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan, ada penurunan jumlah kendaraan yang diputar balik pihaknya, pada hari kedua larangan mudik dibanding hari pertama.
Dengan data itu, Sambodo berharap masyarakat mulai sadar dan mematuhi larangan mudik oleh pemerintah sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Seperti diketahui penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 mendatang.
Operasi dilakukan dengan menyekat dan memeriksa kendaraan berpenumpang untuk mencegah pemudik keluar wilayah Jadetabek.
• AIR Mata Nunik Tumpah Terjebak di Bandara Soekarno-Hatta, Sedih Mikir 3 Anaknya di Lampung
Penyekatan dilakukan dengan membangun 18 Pos Pam di Jalan Tol dan Jalan Arteri di wilayah perbatasan.
Dua Pos Pam atau titik penyekatan ditempatkan di ruas tol dan 16 lainnya di jalan arteri.
Sebelumnya Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan bahwa pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, sejak 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.
"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, di Mabes Polri, Jumat (24/4/2020).
• Ini Alasan Warga Cikiwul Bantargebang Kembalikan Bantuan Sembako dari Pemkot Bekasi
Ia mengatakan dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik yang mulai diterapkan Jumat (24/4/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaran penumpang mencegah adanya pemudik.
"Cara bertindak kepolisian dalam penyekatan, apabila ada indikasi yang melanggar ketentuan atau mudik, maka diberi peringatan dahulu, kemudian disuruh putar balik, agar kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Kegiatan dengan pola persuasif dan humanis yang dilakukan polisi itu kata Asep berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.
Sementara mulai 7 Mei sampai 31 Mei, tambah Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.
• Saksi Ungkap Tidak Ada Pengeroyokan Terkait Viral Kerabat RT Pukuli Warga di Rawa Badak Utara
"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.
Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp.100 Juta serta dapat diancam hukuman 1 tahun penjara. (bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/700-kendaraan-disuruh-putar-balik-oleh-pihak-kepolisian-dan-jasa-marga.jpg)