Virus Corona Jabodetabek
Tak Cuma Penyewa Lapak, Bandara Halim Perdanakusuma Juga Merugi Akibat Pandemi Covid-19
Pengelola Bandara Halim Perdanakusuma juga mengalami kerugian yang sangat signifikan akibat bencana wabah Virus Corona.
Penulis: Rangga Baskoro |
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengakui adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama pandemi Covid-19.
Penghapusan ini mulai berlaku bagi wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah terutang, sejak 3 April 2020 sampai 29 Mei 2020.
• Susul Belva Devara, Andi Taufan Garuda Putra Mundur dari Posisi Staf Khusus Presiden
Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi Covid-19, dan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Jakarta, menuntut seluruh masyarakat setempat membatasi aktivitas di luar rumah secara masif.
Kebijakan itu berimplikasi pada menurunnya aktivitas wajib pajak (WP) karena penerapan physical distancing (jaga jarak) dan PSBB.
“Hal ini berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak."
• Tahanan yang Kabur dari Polsek Kalideres Ditembak Mati Setelah Seminggu Buron
"Yang kemudian berakibat muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktivitas sebagaimana dimaksud,” kata Edi berdasarkan keterangan yang diterima, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, Pemprov DKI dalam hal ini telah berupaya secara aktif, terus-menerus, dan konsisten melakukan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah setempat.
Caranya, mendukung masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan memberikan apresiasi atas kepatuhan WP selama PSBB.
• DUA Staf Khusus Presiden Mundur, Politikus PKS: Yang Salah Bukan Prajurit, tapi Jenderalnya
Karena itu, DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Kata dia, kebijakan yang diatur dalam Pergub adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan.
“Di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya,” jelas Edi.
• 7 Mobil Mewah Menginap 3 Bulan di Bandara Hingga Tarif Parkir Rp 200 Juta, Diduga Hasil Penggelapan
Dia menyatakan, Pergub ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem, sehingga WP tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan penghapusan denda ini.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.
“Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian."
• Larangan Mudik Lebaran, Pemprov DKI Mulai Tutup Sementara Layanan Bus AKAP di Terminal
"Berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta,” terangnya.