Virus Corona Jabodetabek
Tak Cuma Penyewa Lapak, Bandara Halim Perdanakusuma Juga Merugi Akibat Pandemi Covid-19
Pengelola Bandara Halim Perdanakusuma juga mengalami kerugian yang sangat signifikan akibat bencana wabah Virus Corona.
Penulis: Rangga Baskoro |
"Tapi, ternyata baru jalan 4 bulan sudah enggak kuat."
"Ya tetap harus dibayar 1 tahun sewanya," bebernya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah selama pandemi Covid-19.
• Dukung Perpanjangan PSBB di Jakarta, Grand Indonesia Ikut Tambah Masa Penutupan Hingga 22 Mei 2020
Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19.
Berdasarkan dokumen yang diterima, payung hukum itu ditetapkan pada Kamis (9/4/2020) dan diundangkan pada Senin (13/4/2020).
• Maling Kotak Amal Musala di Bekasi Tepergok Warga Saat Sedang Hitung dan Rapikan Uang Curian
Dalam aturan itu dijelaskan, penghapusan sanksi administrasi selama status darurat Covid-19 kepada wajib pajak (WP) yang membayar pokok pajak daerah terutang, dimulai sejak 3 April 2020 sampai 29 Mei 2020.
Kebijakan ini berlaku secara otomatis pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan dari WP itu sendiri.
“Penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah dilakukan bersama oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta."
• Kontraksi Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19, Demokrat Usul Anies Baswedan Diskon Pajak Kendaraan
"Dan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta,” tulis Anies Baswedan berdasarkan Pergub Nomor 36 Tahun 2020 yang diterima, Jumat (24/4/2020).
Dalam aturan tersebut dijelaskan juga pertimbangan dikeluarkannya kebijakan penghapusan sanksi administrasi.
Di antaranya, untuk menyikapi status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia, yang diperpanjang sampai 29 Mei 2020.
• Banding Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Perpanjangan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, dan status tanggap darurat bencana Covid-19 di DKI Jakarta.
“Perlu kebijakan pemberian stimulus kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah,” kata Anies Baswedan dalam pertimbangannya.
Berdasarkan pendataan dari Bapenda DKI Jakarta, realisasi pendapatan DKI Jakarta dari 1 Januari sampai Rabu (22/4/2020) mencapai Rp 7.715.762.891.827.
• Bocah Main Petasan Dekat Penjual Bensin Eceran, Warung dan Empat Kontrakan di Bekasi Kebakaran
Atau, baru 15,38 persen dari target yang dipatok sebesar Rp 50.170.000.000.000.