Virus Corona
Bus AKAP yang Nekat Angkut Pemudik Diusulkan untuk Dicabut Izinnya, Tak Ada Penghakiman di Jalan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal melayangkan surat rekomendasi pencabutan izin PO Bus nekat angkut penumpang
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Edy mengatakan, pihaknya turut membangun sebuah posko di daerah perbatasan dengan daerah lain.
Untuk perbatasan dengan Kota Bekasi, pihaknya membangun posko di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Sedangkan untuk perbatasan dengan Kota Depok, posko dibangun di Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sementara perbatasan dengan Kota Tangerang Selatan, posko dibangun di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
“Kebijakan PSBB tidak lepas dari kegiatan larangan mudik dikarenakan PSBB DKI Jakarta diperpanjang sampai 22 Mei 2020 mendatang,” jelasnya.
• Jeritan Pilu Pengusaha Restoran di Halim saat Pandemi, 12 Hari Buka Dagangan Hanya Laku Rp 90.000
Larangan mudik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Salah satu yang menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta adalah mudiknya warga memakai angkutan umum seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Jadi untuk AKAP-nya tidak boleh beroperasi, sehingga tidak ada pemberangkatan bus AKAP dari terminal,” ucapnya.
Selain berkoordinasi dengan dinas di daerah penyangga, kata dia, DKI juga bersinergi dengan Polda Metro Jaya dari sisi penegakan hukum.
• Ricuh Dana Bansos Dipotong, Ketua RT Bingung Warga yang Harusnya Menerima Tak Disetujui Pemkot Depok
Dari koordinasi itu dijelaskan, bahwa titik angkutan darat yang menjadi prioritas adalah tol Jakarta-Cikampek.
“Kami koordinasi dengan Polda di titik gerbang tol (GT) Cikarang Barat III dan GT Cibitung KM 26. Nah itu nanti personilnya masing-masing empat orang per titik per shift jadi totalnya ada 3 shift,” ungkapnya.
Warga Jakarta Curi Start Mudik di Tengah Pandemi Covid-19
Sementara itu, sebanyak 114.090 warga Jakarta telah ‘mencuri’ start untuk pulang ke kampung halamannya memakai bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Mereka bertolak ke berbagai daerah di Indonesia sejak Senin, 16 Maret 2020 sampai Kamis, 23 April 2020 atau dalam kurun waktu 1 bulan lebih sepekan.