Virus Corona
Viral Video Pemudik Langsung Diusir Bapaknya yang Takut Wabah Corona, Ternyata Ini Cerita Sebenarnya
Pemudik Langsung Diusir Bapaknya yang Takut Wabah Corona. Video bikinan tersebut untuk mendukung program pemerintah dilarang mudik
Tujuannya untuk mengajak warga Desa Tegalarum yang bekerja di luar daerah agar tidak pulang kampung pada lebaran tahun ini.
• Pemprov DKI Sediakan Layanan Konsultasi Kesehatan Jiwa untuk Warga yang Takut Corona, ini Caranya
"Itu video imbauan agar untuk sementara waktu jangan mudik dulu ke kampung disaat wabah Covid-19 ini mewabah. Kalau pun ada yang nekad, harus menjalani masa isolasi di kantor desa selama 14 hari, atau dirumah masing masing," kata Yulianto.
Yulianto Dwi juga mengatakan, di Desa Tegalarum saat ini sudah ada 10 pemudik dari Sidoarjo, Malang, Solo dan Jakarta yang pulang kampung.
"Ke 10 warga pemudik ini setelah dilakukan cek kesehatan oleh bidan desa, mereka akhirnya memilih.isolasi mandiri dirumah orangtuanya masing masing,"katanya.
Mudik Resmi Dilarang
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.
• Protokol Lapak Asik BPJamsostek Permudah Klaim JHT, Dapat Respon Positif, Bisa Lakukan Video Call
Keputusan tersebut disampaikan langsung olehnya dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020), menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (212/4/2020).
Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.
• Sebulan Berpisah Akibat Covid-19, Andritany Mengaku Kangen Kumpul Bareng Rekan Setim di Persija
Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.
Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan. (Tribun-Video.com/Suryaonline)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mudik ke Magetan, Pria Ini Dilarang Bapaknya Masuk Rumah dan Diusir, Sang Menantu Terdiam,