Bulan Suci Ramadan

Saat Keluar Flek Haid Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Para Ulama

Apakah terhitung haid? sehingga puasanya batal, ataukah bukan haid sehingga tetap wajib melanjutkan puasanya.

shutterstock/kompas.com
Ilustrasi 

Makna bahasa arab

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2020 di Hari Pertama untuk Wilayah Jabodetabek

Kaidah yang dijelaskan para ulama ushul, ketika ada satu istilah dalam Al-Quran dan Sunnah, penedekatan pertama adalah makna syariat, jika syariat tidak menjelaskan, berpindah pada makna ‘urf, pemahaman yang berlaku di masyarakat ketika itu, kemudian makna bahasa arab. (Taisir Ilmi Ushul Fiqh, Dr. Abdullah Yusuf Al-Judai’, hlm. 260 – 262)

Perempuan haid, nifas.
Perempuan haid, nifas. (tribunnews.com)

Istilah ‘haid’ terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah.

Hanya saja, dalil tentang haid dalam Alquran dan sunnah hanya menjelaskan hukum-hukum yang berlaku ketika seorang wanita mengalami haid.

Namun tidak dijelaskan tentang definisi dan batasan haid. Sehingga pendekatan dengan makna syariat, tidak memungkinkan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32684)

Karena itu, mayoritas ulama mengembalikan batasan haid kepada makna ‘urf atau bahasa arab.

Secara bahasa, haid berasal dari kata hadha [arab: حاض ] yang artinya mengalir.

Orang arab mengatakan, [حاضت الشجرة ] “pohon itu mengalami haid”, maksud mereka adalah pohon itu mengalirkan getahnya.

Ciri Orang yang Puasanya Diterima Allah dan Syarat Puasa Ramadan Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat

Sementara yang namanya mengalir, secara bahasa, tidak teranggap hanya dalam bentuk spots, flek, atau tetes.

Semacam ini secara bahasa tidak disebut haid.

Kedua, terdapat riwayat yang disebutkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

إِذَا رَأَتِ الْمَرْأَةُ بَعْدَ مَا تَطْهُرُ مِنَ الْحَيْضِ مِثْلَ غُسَالَةِ اللَّحْمِ، أَوْ قَطْرَةِ الرُّعَافِ، أَوْ فَوْقَ ذَلِكَ أَوْ دُونَ ذَلِكَ، فَلْتَنْضَحْ بِالْمَاءِ، ثُمَّ لِتَتَوَضَّأْ وَلْتُصَلِّ وَلَا تَغْتَسِلْ، إِلَّا أَنْ تَرَى دَمًا غَلِيظًا

“Apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kuran seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994)

Keterangan:

Makna ‘air cucian daging’ (Ghusalah Lahm) adalah warna darah merah pucat, layaknya air yang digunakan untuk mencuci daging.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved