Bulan Suci Ramadan
Saat Keluar Flek Haid Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Para Ulama
Apakah terhitung haid? sehingga puasanya batal, ataukah bukan haid sehingga tetap wajib melanjutkan puasanya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Salah satu masalah yang banyak membingungkan keluarnya flek ketika puasa ramadan yang dialami kaum perempuan.
Apakah terhitung haid sehingga puasanya batal, ataukah bukan haid sehingga tetap wajib melanjutkan puasanya?
Pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan ini adalah batas waktu minimal darah yang keluar bisa disebut haid.
Ada 3 pendapat ulama soal flek saat puasa radamadan:
1. Hanafiyah berpendapat, batas minimal bisa disebut haid adalah 3 hari.
Ketika darah itu keluar kurang dari 3 kali 24 jam, menurut hanafiyah, bukan darah haid. Sehingga tetap wajib menjalankan aktivitas sebagaimana layaknya sedang suci.
2. Malikiyah sebaliknya, tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid.
Wanita bisa mengalami haid, meskipun darah yang keluar hanya sekali. Sehingga flek, menurut Malikiyah, terhitung sebagai haid.
3. Sementara mayoritas ulama – Syafiiyah dan Hambali – menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.
• 15 Cara Mudah Menghilangkan Bau Mulut Saat Puasa Ramadan
Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, tidak terhitung haid. Sehingga flek sekali atau dua kali, tidak terhitung sebagai haid.
Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.
Diantara alasan yang mendukung pendapat ini adalah:
Pertama, satu istilah yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah, dipahami dengan tiga pendekatan:
Makna syariat
Makna ‘urf (anggapan yang berlaku di masyarakat)