Virus Corona Jabodetabek

Operasi Ketupat Biasanya H-7 Hingga H+7 Kini Dimajukan Bersamaan dengan Jadwal Larangan Mudik

rgo Yuwono menegaskan terkait keputusan Pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran, tidak akan ada penutupan jalan tol dan jalan arteri.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Nur Ichsan
Suasana di Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/4/2020), masih dijumpai warga ibukota yang hendak pulang mudik ke kampung halamannya di sejumlah kota di Jawa dan Sumatera. 

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap.Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut."

"Saya ulangi, bertahap, bertingkat, dan berlanjut," katanya.

Menurut Luhut, pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut.

Oleh karena itu, pemberlakuan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakuan sanksi.

"Jadi kita tidak ujuk-ujuk bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," paparnya.

Menurut Luhut larangan mudik tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek.

Juga, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Selama PSBB Jumlah Lalu Lintas Kendaraan Pribadi di Kawasan Jakarta Mulai Berkurang

"Jadi saya kira pemerintah daerah bisa mengatur di sana," terang Luhut.

Dengan adanya larangan mudik  tersebut, nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang keluar atau masuk ke Jabodetabek, daerah yang menerapkan PSBB, dan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut logistik.

"Namun logistik masih dibenarkan," ucapnya.

Terilhami Perjuangan RA Kartini, Susi Susanti : Kartini Inspirasi Saya

Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.

KRL Commuter Line tetap beroperasi selama larangan mudik
KRL Commuter Line tetap beroperasi selama larangan mudik (istimewa)

Oleh karena itu, KRL akan tetap beroperasi selama larangan  mudik tersebut diberlakukan.

"Namun diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi."

"Transportasi massal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved