Virus Corona

Begini Perkiraan Dampak Apabila LPEI Tetap Naikkan Suku Bunga Kredit Saat Pandemi Covid-19

Begini Dampaknya Apabila LPEI Tetap Naikkan Suku Bunga Kredit Saat Pandemi Covid-19. Simak selengkpanya dalam berita ini.

Istimewa Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani Saat Peresmian Kantor Indonesia Exim Bank pada tahun 2019 lalu. 

"Sudah dipanggil komisi, tapi berkenaan dengan materi pembahasan, karena rapat tertutup, tidak bisa disampaikan kepada publik," kata Sarmuji.

Menjadi tidak masuk akal juga lantaran sebenarnya Presiden Jokowi sangat mendorong program relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM agar segera dieksekusi sebagai langkah membantu pengusaha melewati pandemi covid-19 atau virus corona.

"Jangan menunggu sampai mereka tutup baru kita bergerak. Jangan sampai nanti terlambat, jangan sampai terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat konferensi video, Rabu (15/4/2020), seperti ditulis kompas.com.

 LPEI Naikkan Suku Bunga Kredit di Tengah Pandemi Covid-19, DPR: Tidak Masuk Akal

Bisa Terjadi PHK

Sementara itu, para nasabah LPEI mempertanyakan kebijakan ini, apalagi Bank Indonesia saja sudah menurunkan suku bunga sebesar 50 basis poin menjadi 4,5 persen.

Akibatnya, para pengusaha yang menjadi nasabah LPEI kini menjadi resah dengan kebijakan ini.

"Saya baru diberi surat kenaikan bunga pada 23 Maret 2020," ujar salah satu pengusaha yang enggan namanya disebut.

Pria yang perusahaannya mempekerjakan 4.000 karyawan ini mengaku keberatan dengan kenaikan tersebut.

 150.000 Pekerja Mal Terancam Dirumahkan, Sudah 73 Mal di Jabar Saat Ini Tutup Sementara Imbas Corona

Menurutnya, saat ini para pengusaha ekspor termasuk dirinya sedang dalam masa yang berat.

Ada banyak masalah dalam bisnis akibat pandemi covid-19. "Barang sudah selesai, ternyata pihak yang memesan tidak bisa mengambil barangnya. Alasannya, pabriknya sedang tutup. Akibatnya saya tidak dibayar. Ya mau gimana lagi, kondisinya sedang seperti ini," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dengan kenaikan suku bunga sebanyak 2 persen, maka terjadi lonjakan pembayaran bunga bagi keuangan perusahaannya sebesar 25 persen.

"Bayangkan, bisnis sedang tersendat, pemerintah meminta kita tidak mem-PHK karyawan, tapi kini bunga pinjaman justru dinaikkan. Kebijakan ini sama sekali tidak mendukung pengusaha," ujarnya.

 Virus Corona Ternyata Ditemukan Pertama Tahun 1964, Ini Sosok Sang Penemu, Meninggal di Usia 77

"Saat ini saya sudah kirim surat penolakan terkait kenaikan suku bunga, dan saya tetap membayar kredit dengan suku bunga yang lama," ujarnya ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (16/4/2020).

Apabila surat penolakannya tidak ditanggapi, pengusaha tersebut akan meminta restrukturisasi kepada LPEI.

Sementara itu, pengusaha lainnya yang menjadi nasabah LPEI, juga mengutarakan hal serupa.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved