Virus Corona

Begini Perkiraan Dampak Apabila LPEI Tetap Naikkan Suku Bunga Kredit Saat Pandemi Covid-19

Begini Dampaknya Apabila LPEI Tetap Naikkan Suku Bunga Kredit Saat Pandemi Covid-19. Simak selengkpanya dalam berita ini.

Istimewa Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani Saat Peresmian Kantor Indonesia Exim Bank pada tahun 2019 lalu. 

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB), menaikkan suku bunga kredit di tengah pandemi covid-19 atau virus corona. 

LPEI disebut menaikkan suku bunga kredit sebanyak 2 persen USD dari 6 persen menjadi 8 persen. 

Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, menanggapi hal tersebut. 

"Kebijakan yang kontra produktif," kata Benny ketika dihubungi Warta Kota, Senin (20/4/2020). 

Benny menjelaskan bahwa kebijakan membuat eksport menyusut. 

Jokowi Dorong Relaksasi, LPEI Justru Naikkan Suku Bunga 2 Persen di Tengah Pandemi Covid-19

Pada akhirnya akan berdampak terhadap karyawan, yakni  terjadi pemutusan hubungan kerja. 

Benny menjelaskan, manakala pasar eksport menyusut dan persaingan menjadi semakin lebih ketat, lalu cost of fund naik, yang terjadi adalah kalah bersaing alias tidak ada eksport. 

"Dan biasanya kurangi porsi sumber funding yang mahal alias tambah modal sendiri (equity)," jelas Benny.

Benny yakin banyak anggota GPEI terimbas kebijakan tersebut hanya saja belum bereaksi. 

Benny juga menjelaskan bahwa OJK dan Kemenkeu kini seharusnya mengambil sejumlah langkah. 

"Inject capital dengan bunga lebih murah," ujar Benny ketika ditanya apa saja yang kini sebaiknya dilakukan otoritas jasa keuangan (OJK) dan Kemenkeu

Sekadar diketahui, LPEI merupakan lembaga keuangan khusus yang berada di bawah Kementerian Keuangan. 

LPEI Naikkan Suku Bunga Kredit di Tengah Pandemi Covid-19, DPR: Tidak Masuk Akal

Sementara itu, sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi XI, Sarmuji, mengatakan, penaikan suku bunga di saat pandemi covid-19 tidak seharusnya terjadi dengan alasan apapun, apalagi oleh lembaga keuangan yang dimiliki oleh negara/pemerintah.

"Menjadi tidak masuk akal di mana pemerintah mengimbau lembaga keuangan BUMN dan swasta untuk melakukan relaksasi, tetapi LPEI di bawah kementerian keuangan justru menaikkan suku bunga," kata Sarmuji dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota, Jumat (17/4/2020).

Sarmudji mengatakan bahwa komisi XI sudah memanggil LPEI terkait hal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved