Liga 1
Robert Alberts Siapkan Program untuk Pemain Persib Bandung di bulan Ramadan
Ramadan kali ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya bagi aktivitas para pemain Persib Bandung.
Ia menyiapkan mental dan fisik untuk menjalankan ibadah puasa sebulan penuh.
Meskipun besar harapannya jika situasi kembali normal sebelum bulan Ramadan datang.
"Kita harapkan wabah ini Allah angkat, kita bisa menikmati waktu-waktu seperti sebelumnya, semuanya normal," ucapnya.
Enam arahan MUI
Masa pandemi virus corona di Indonesia belum kunjung usai.
Sementara, Ramadan telah di ujung mata.
Masyarakat pun mempertanyakan tata cara ibadah Ramadan disaat pandemi corona saat ini.
Sebelumnya, Menteri Agama telah mengeluarkan ketentuan ibadah Ramadan saat pandemi ini.
Kini, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerbitkan enam arahan terkait ibadah Ramadan saat pandemi virus corona atau Covid-19
Dilansir dari Tribunnews, surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi dan Sekjen MUI Anwar Abbas pada Rabu (15/4/2020).
Berikut enam arahan MUI tersebut :
1. Mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ila Allah).
• Terkuak Telepon Rahasia Pejabat China, Jika Kasus Corona Diumumkan lebih Awal, Ribuan Orang Selamat
• Catat! Kemensos Fokus Bansos Sembako di Jakarta, Pastikan belum ada Penyaluran Bansos Rp 600.000
• Sebut Penanganan Covid-19 di Indonesia Buruk, Pelatih Timnas Shin Tae-yong Beberkan Buktinya
• Anies Usulkan ke Luhut Agar Operasional KRL Selama PSBB Dihentikan
• Bocah 9 Tahun Ini Bawa Uang Koin Hasil Tabungannya Lalu ke Polsek Minta Disumbangkan untuk Beli APD
Serta secara khusyu' berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Al Quran dan berdoa kepada Allah 'Azza wa Jalla agar pendemi Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara-negara lain.
2. Mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran COVID-19, maka umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak.