Virus Corona
Jokowi Dorong Relaksasi, LPEI Justru Naikkan Suku Bunga 2 Persen di Tengah Pandemi Covid-19
Relaksasi kredit yang dimaksud Presiden Jokowi bisa berupa subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok, atau pemberian tambahan kredit.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- PRESIDEN Jokowi sangat mendorong program relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM agar segera dieksekusi sebagai langkah membantu pengusaha melewati pandemi covid-19 atau virus corona.
"Jangan menunggu sampai mereka tutup baru kita bergerak. Jangan sampai nanti terlambat, jangan sampai terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat konferensi video, Rabu (15/4/2020), seperti ditulis kompas.com.
Relaksasi kredit yang dimaksud Presiden Jokowi bisa berupa subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok, atau pemberian tambahan kredit.
Namun, di tengah usaha Presiden Jokowi melakukan relaksasi kredit, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB), justru menaikkan suku bunga di tengah pandemi covid-19 atau virus corona.
Padahal, LPEI merupakan lembaga bentukan pemerintah dan berada di bawah Kementerian Keuangan.
LPEI disebut menaikkan suku bunga sebesar 2 persen USD, yakni dari 6 persen menjadi 8 persen terhadap sejumlah nasabahnya.
Para nasabah LPEI mempertanyakan kebijakan ini, apalagi Bank Indonesia saja sudah menurunkan suku bunga sebesar 50 basis poin menjadi 4,5 persen.
Akibatnya, para pengusaha yang menjadi nasabah LPEI kini menjadi resah dengan kebijakan ini.
"Saya baru diberi surat kenaikan bunga pada 23 Maret 2020," ujar salah satu pengusaha yang enggan namanya disebut.
Pria yang perusahaannya mempekerjakan 4.000 karyawan ini mengaku keberatan dengan kenaikan tersebut.
Menurutnya, saat ini para pengusaha ekspor termasuk dirinya sedang dalam masa yang berat.
Ada banyak masalah dalam bisnis akibat pandemi covid-19. "Barang sudah selesai, ternyata pihak yang memesan tidak bisa mengambil barangnya. Alasannya, pabriknya sedang tutup. Akibatnya saya tidak dibayar. Ya mau gimana lagi, kondisinya sedang seperti ini," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dengan kenaikan suku bunga sebanyak 2 persen, maka terjadi lonjakan pembayaran bunga bagi keuangan perusahaannya sebesar 25 persen.
"Bayangkan, bisnis sedang tersendat, pemerintah meminta kita tidak mem-PHK karyawan, tapi kini bunga pinjaman justru dinaikkan. Kebijakan ini sama sekali tidak mendukung pengusaha," ujarnya.
"Saat ini saya sudah kirim surat penolakan terkait kenaikan suku bunga, dan saya tetap membayar kredit dengan suku bunga yang lama," ujarnya ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (16/4/2020).
Apabila surat penolakannya tidak ditanggapi, pengusaha tersebut akan meminta restrukturisasi kepada LPEI.
• VIDEO: Polisi Berikan Surat Teguran Kepada Pelanggar PSBB di Jalan Raya
Sementara itu, pengusaha lainnya yang menjadi nasabah LPEI, juga mengutarakan hal serupa.
Pengusaha tersebut khawatir kebijakan LPEI menaikkan suku bunga akan berdampak terhadap kemampuan perusahaan menggaji karyawannya.
"Langkah yang dilakukan oleh LPEI (menaikkan suku bunga) bisa menyebabkan perusahaan penghasil devisa mati dan terpaksa mem-PHK pegawainya," kata pengusaha tersebut kepada Warta Kota, Jumat (17/4/2020).
• Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 1441 H di Seluruh Indonesia, Mulai Jumat 24 April
Dia pun mengaku bahwa kategori bisnisnya masih UMKM. Sehingga amat butuh dukungan dari pemerintah berupa relaksasi. Bahkan, kata dia, saat ini bukan hanya pengusaha UMKM saja yang butuh relaksasi dan restrukturisasi kredit, pengusaha di atas UMKM pun amat membutuhkan.
Sementara itu, anggota DPR RI Komisi XI, Sarmuji, mengatakan, penaikan suku bunga di saat pandemi covid-19 tidak seharusnya terjadi dengan alasan apapun, apalagi oleh lembaga keuangan yang dimiliki oleh negara/pemerintah.
"Menjadi tidak masuk akal di mana pemerintah mengimbau lembaga keuangan BUMN dan swasta untuk melakukan relaksasi, tetapi LPEI di bawah kementerian keuangan justru menaikkan suku bunga," kata Sarmuji dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota, Jumat (17/4/2020).
Sarmudji mengatakan bahwa komisi XI sudah memanggil LPEI terkait hal tersebut.
"Sudah dipanggil komisi , tapi berkenaan dengan materi pembahasan, karena rapat tertutup, tidak bisa disampaikan kepada publik," kata Sarmuji.
• Rapat Konsultasi Virtual, DPD RI dan MPR Sikapi Berbagai Persoalan Bangsa
Klarifikasi LPEI
Senior executive vice president LEMBAGA Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan, LPEI adalah Special Mission Vehicle dibawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mendorong ekspor nasional.
Di tengah pandemi COVID-19, kata Yadi, LPEI tetap berusaha menjalankan tugas utamanya, meski tidak dipungkiri bisnis LPEI turut terdampak pandemi ini.
Lebih lanjut, Yadi mengatakan, kebijakan penyesuaian suku bunga yang LPEI terapkan hanya diperuntukkan bagi debitur-debitur tertentu.
"Yang perlu dipahami bersama relaksasi diberikan kepada debitur terdampak Covid-19," ujar Yadi dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota, Jumat (17/4/2019).
Oleh karena itu, ujar Yadi, Manajemen LPEI telah memetakan debitur yang kemungkinan kinerjanya akan terpengaruh dengan situasi ekonomi saat ini, dan akan memberikan kebijakan yang sesuai sejalan dengan aturan yang berlaku dari Pemerintah Republik Indonesia.
LPEI, ujar Yadi, tentu saja akan melakukan penyesuaian suku bunga pembiayaan secara selektif untuk debitur dengan kriteria khusus, dan akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kondisi pasar dan perekonomian terkini.
"Prioritas LPEI saat ini memastikan nasabah kami dapat bertahan di masa-masa sulit ini," kata Yadi.