Virus Corona Jabodetabek

Anies dan Ridwan Kamil Minta Layanan KRL Dihentikan Selama PSBB, Luhut Panjaitan Bersikeras Menolak

Anies dan Ridwan Kamil Minta Layanan KRL Dihentikan Selama PSBB, Luhut Panjaitan Bersikeras Menolak. Berikut Alasannya :

Editor: Dwi Rizki
kolases/Kompas.com/Tribunnews.com
Anies Baswedan dan Luhut Pandjaitan 

Permintaan GUbernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta agar Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menghentikan layanan Kereta Rel Listrik (KRL) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabodetabek ditolak Luhut Binsar Panjaitan. Alasannya karena commuter line masih dibutuhkan untuk mendukung aktivitas warga yang tetap bekerja.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Kereta Rel Listrik ( KRL) akan tetap beroperasi selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku di Jabodetabek.

Namun, operasional commuter line digelar dengan pembatasan waktu pengoperasian dan pengendalian penumpang.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dikutip dari Kompas.com pada Jumat, (17/4/2020).

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja," ungkap Jodi.

"Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Jodi.

Ia mengatakan, masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB. Sektor-sektor tersebut bergerak di bidang kesehatan dan pangan.

Sehingga, lanjutnya, masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya.

Dengan demikian, ia menilai jika operasional KRL diberhentikan, malah menimbulkan masalah baru.

Jodi menambahkan, penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan kota serta kabupaten di Jabodetabek.

Wabah Virus Corona Diprediksi Berlangsung hingga Lebaran, Berikut Imbauan Kemenag Selama Ramadan

Karena itu, kata Jodi, Menko Luhut menyarankan pemerintah daerah secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB.

Jika masih ada yang melanggar, maka pemerintah daerah harus menindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.

Selain itu, Luhut juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan.

“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB," jelas Jodi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved