Berita Video
VIDEO: Gubsu Edy Rahmayadi Ogah PSBB, Begini Cara Dia Atasi Penyebaran Covid
Menurutnya, PSBB beresiko sangat berat sehingga ia memilih strategi sendiri untuk melawan Covid-19, yaitu dengan konsep fisik dan konsep non-fisik.
Karena itu, Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta bersiap menghadapi jalan panjang penanganan Covid-19.
Menurutnya, pelaksanaan PSBB merupakan jawaban agar kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta tidak terus bertambah.
Sebab, Anies mengakui, infrastruktur di DKI terbatas.
• Lawan Penimbun, Ridwan Kamil Minta Produksi Masker Medis di Bogor Minimal 1 Juta Buah Per Hari
• Ternyata Tiket Asimilasi Napi yang Mau Bebas Dihargai Rp 5 Juta, Menteri Yasonna kembali Disorot
• Orangtuanya Sembuh dari Corona, Bocah yang 30 Hari Tinggal di Rumah Ridwan Kamil Akhirnya Pulang
• Justin Bieber Live Instagram Bareng Fans Asal Indonesia, Bilang Aku Sayang Kamu
• Ini Jadwal Bus Damri Terbaru, Rute yang masih dan Stop Operasi, Cara Refund dan Reschedule Tiket
"Pembatasan ini pasti akan berdampak pada penundaan jumlah kasus, tapi seperti kasus lain perlu waktu untuk mengetahui kebijakan ini berdampak bagaimana.
Kami yakin dengan adanya pembatasan bisa menekan tingkat penularan," tuturnya.
Selanjutnya, ia pun menyarankan tim pengawas mengundang pakar epidemiologi untuk memprediksi pelaksanaan PSBB yang ideal.
"Kalau boleh kami mengusulkan agar timwas bisa secara khusus mengundang ahli epidemiologi, bisa memaparkan proyeksi atas Covid-19.
Kami mendengarkan dari mereka karena ini bukan satu arah kebijakan, tapi proyeksi sains," kata Anies.
DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Kemudian, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pergub tersebut berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gubernur-sumatera-utara-edy-rahmayadi-di-masjid-agung-sumut.jpg)