Artis

Bebas Bersyarat dan Menjalani Masa Asimilasi, Aris Idol Wajib Video Call Petugas Penjara Cipinang

Penyanyi Aris Idol sudah bebas dari penjara Cipinang. Namun, dia dikenakan wajib lapor kepada petugas penjara lewat video call.

Penulis: Bayu Indra Permana |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Aris Idol memakai masker 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Aris Idol sudah bebas dari penjara Cipinang dan kini sedang dan menjalani asimilasi di rumah, masih harus melakukan wajib lapor.

Meski telah menghirup udara bebas, Aris Idol dikenakan wajib lapor melalui video call kepada petugas penjara.

Wajib lapor melalui video call itu diberlakukan karena situasi saat ini sedang pandemi virus corona atau Covid-19.

"Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas," kata Ulin Nuha Kepata Rutan Cipinang saat dihubungi awak media, Kamis (16/4/2020).

"Kalau enggak salah, pengawasannya melalui online, jadi di check via video call sama petugas lapas," tuturnya.

Telah Menjalani Setengah Masa Hukuman, Aris Idol Resmi Bebas Bersyarat dari Rutan Cipinang

Aris Idol Konsumsi Narkoba karena Diimingi Mobil oleh A

Pengajuan bebas bersyarat Aris Idol dikabulkan setelah penyanyi jebolan ajang pencarian bakat  Indonesian Idol itu sudah menjalani setengah masa tahanannya.

Pada tahun 2019 Aris Idol divonis 2 tahun 6 bulan karena kasus narkotika dan kini dia sudah menjalani separuh masa hukumannya.

"Iya Mas sudah diasimilasikan kemarin, jadi sudah menjalani setengah (masa tahanan), putusannya kan 2 tahun 6 bulan," tutur Ulin Nuha.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Aris Idol bebas bersyarat dari penjara Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2020).

Aris Idol dianggap telah memenuhi syarat bebas bersyarat karena sudah menjalani setengah masa hukuman dari vonis 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan padanya.

Istri Aris Idol: Suami Dipaksa Pakai Narkoba Agar Dapat Pekerjaan

Aris Idol Masih Syok dan Merasa Dijebak Kasus Narkoba

"Iya sudah diasimilasikan kemarin, jadi sudah menjalani setengah (masa tahanan), putusannya kan 2 tahun 6 bulan," ucap Ulin Nuha Kepala Rutan Cipinang saat dihubungi awak media, Kamis (16/4/2020).

"Bebas bersyarat yang jelas karena ini asimilasi," tuturnya.

Kebebasan Aris Idol dari penjara sesuai dengan Permenkumham terkait pembebasa bersyarat narapidana karena virus corona atau Covid-19.

"Karena Covid-19 ini, saudara Aris kita asimilasikan di rumah, untuk menghindari Covid-19," ujarnya.

Istri Bilang Aris Idol Terlalu Polos Sehingga Beberapa Kali Kena Tipu

Aris Idol Tidak Masuk Daftar Target Operasi

Menurut Ulin Nuha, Rutan Cipinang melebihi kapasitas sehingga merujuk Permenkumham No. 10 tahun 2020, Aris Idol menjalani asimilasi atau bebas bersyarat.

Aris Idol ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019.

Ayah satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.

Dia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved