Virus Corona Jabodetabek

Waktu Kedatangan MRT Bakal Diperpanjang Menjadi 30 Menit, LRT Satu Jam

Pemprov DKI Jakarta bakal memperpanjang waktu kedatangan (headway) kereta MRT dan LRT pada Jumat (17/7/4/2020) dan Sabtu (18/4/2020) mendatang.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
MRT Jakarta
Penumpang MRT Jakarta saat berada di dalam kereta, Senin (23/3/2020). Tampak jumlah penumpang yang sedikit. Penumpang juga telah menerapkan social distancing. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal memperpanjang waktu kedatangan (headway) kereta Mass Rapid Transit (MRT) dan kereta Light Rail Transit (LRT) pada Jumat (17/4/2020) dan Sabtu (18/4/2020) mendatang.

Upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai sejak Jumat (10/4/2020) sampai Kamis (23/4/2020) mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, PT MRT Jakarta dan PT LRT Jakarta masih mengkaji rencana tersebut.

Ahmad Riza Patria Bakal Ziarah ke Makam Orang Tua dan Anaknya Seusai Dilantik Jokowi Jadi Wagub DKI

Sejauh ini, jarak keberangkatan kereta di hari ketujuh PSBB untuk MRT 20 menit, sedangkan LRT 30 menit.

“Mulai Hari Sabtu (18/4/2020) MRT hanya beroperasi di beberapa stasiun dengan headway menjadi 30 menit."

"Kemudian LRT mulai Jumat (17/4/2020) headway menjadi 60 menit atau satu jam,” kata Syafrin saat dihubungi wartawan, Kamis (16/4/2020).

Pelanggar Aturan PSBB Bakal Disanksi, di Jakarta Utara Pemantauan Dimulai dari Cilincing dan Koja

Menurutnya, keputusan ini diambil untuk mendukung kebijakan PSBB.

Adapun PSBB dikeluarkan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“PSBB itu pedoman kami dalam setiap kebijakan, khususnya di sektor transportasi Jakarta, untuk mencegah penyebaran Covid-19."

Pria yang Mengaku Sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia Ditangkap karena Curi Helm Polantas

"PSBB itu sendiri kuncinya adalah tidak ada penutupan layanan, tapi pembatasan layanan,” jelasnya.

Selain membahas mengenai perpanjangan headway MRT dan LRT, kata dia, pemerintah daerah juga tengah mengkaji dampak kebijakan PSBB yang dilakukan oleh daerah sekitar.

Seperti, Bogor, Depok, dan Bekasi atau masuk wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pemotor di Ancol Mendadak Jatuh dari Motor dan Langsung Meninggal, Warga Tak Berani Menolong

Pada Sabtu (18/4/2020) mendatang, kereta rel listrik (KRL) Commuter Line dikabarkan akan berhenti beroperasi dari daerah tersebut ke Jakarta ataupun sebaliknya.

“Terkait itu memang ada pembahasan, ada usulan Bodebek untuk penghentian KRL."

"Karena itu usulannya kepada Kementerian Perhubungan, jadi kami serahkan keputusan itu ke mereka,” imbuhnya.

BREAKING NEWS: Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 5.136 Orang, 446 Sembuh, 469 Meninggal

Sejauh ini, operasional KRL Commuter Line sebetulnya telah dibatasi dari pukul 05.00 sampai 18.00 di Jakarta, tidak lagi sampai pukul 24.00.

Sementara bila mengacu pada penetapan PSBB Provinsi Jawa Barat, pembatasan operasional KRL sampai pukul 19.00.

“Artinya, keberangkatan dari stasiun awal seperti Jakarta-Kota, kemudian juga di Tanah Abang itu akan berangkat pukul 18.00."

Pria yang Jatuh dari Motor Lalu Tewas di Ancol Negatif Covid-19

"Nah, terakhir di hari ini dan besok (Jumat, 17/4/2020) (untuk beroperasi),” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home

Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.

“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.

Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.

 Puluhan Penjual Hape di PGC Masih Buka, Camat Kramat Jati: Bagaimana Penyebaran Covid-19 Bisa Putus?

Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.

“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.

“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya. 

Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020)..

Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.

Artinya, masa PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.

Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.

Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.

"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.

Saat PSBB Diterapkan Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang-bidang berikut:

- Pertahanan dan keamanan

- Ketertiban umum

- Kebutuhan pangan

- Bahan bakar minyak dan gas

- Pelayanan kesehatan

- Perekonomian

- Keuangan

- Komunikasi

- Industri

- Ekspor dan impor

- Distribusi

- Logistik 

- Kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved