Virus Corona Jabodetabek

PSBB di Kota Tangerang Selatan Bakal Berlangung 16 Hari Hingga 3 Mei 2020

Kota Tangerang Selatan bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Sabtu (18/4/2020) akhir pekan ini.

Wartakotalive.com/Rizki Amana
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie 

WARTAKOTALIVE, SERPONG - Kota Tangerang Selatan bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Sabtu (18/4/2020) akhir pekan ini.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, keputusan itu telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 16 Tahun 2020.

Seusai menerima Pergub Provinsi Banten terkait penerapan PSBB, pihaknya langsung meneruskan payung hukum penerapan PSBB di Kota Tangsel dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Tangsel.

Ahmad Riza Patria Bakal Ziarah ke Makam Orang Tua dan Anaknya Seusai Dilantik Jokowi Jadi Wagub DKI

"Pergub sudah, Perwal sudah. Sudah ditandatangani, (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020," kata Benyamin saat dikonfirmasi di Serpong, Tangsel, Kamis (16/4/2020).

Ia menjelaskan, penerapan PSBB di Kota Tangsel akan berbeda dengan wilayah DKI Jakarta yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan tersebut.

Menurutnya, penerapan PSBB di kota Tangsel bakal dilakukan selama 16 hari, 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020.

Pelanggar Aturan PSBB Bakal Disanksi, di Jakarta Utara Pemantauan Dimulai dari Cilincing dan Koja

"Gubernur (Banten) mintanya 16 hari, berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke-14," jelasnya.

Adapun penerapan PSBB dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona di wilayah Kota Tangsel.

Sebab, temuan kasus pandemi Virus Corona terus meningkat di kawasan Kota Tangsel.

Harus Efektif

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan pihaknya bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah bersepakat memberlakukan PSBB di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020).

Akan tetapi, tiga hari sebelumnya akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih siap dalam menerapkan PSBB.

Untuk itu, Gubernur berharap pemberlakukan PSBB di wilayah zona merah Covid-19 ini dapat berjalan efektif dan pandemik segera berakhir.

 Komentari Sidang Penyiraman Ar Keras Terhadapnya, Novel Baswedan: Tak Kenal tapi Dendam, Kan Lucu

"Kita sepakat, Hari Rabu, Kamis, dan Jumat sosialisasi."

"Hari Sabtu pukul 00.00 PSBB di Tangerang Raya berlaku," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Senin (13/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved