Virus Corona Jabodetabek
12 Lokasi Check Point Saat PSBB di Tangerang Selatan, di Cisauk dan Serpong Ada Lebih dari 1 Titik
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Sabtu (18/4/2020) mendatang.
WARTAKOTALIVE, SERPONG - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Sabtu (18/4/2020) mendatang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando mengatakan, terdapat tujuh check point di kawasan Kota Tangsel.
Namun, tujuh lokasi check point itu hanya berlaku di kawasan yang tercatat sebagai wilayah Kota Tangsel.
• Waktu Kedatangan MRT Bakal Diperpanjang Menjadi 30 Menit, LRT Satu Jam
Sementara, pihaknya bakal menetapkan 12 lokasi check point yang termasuk wilayah hukum dari Polres Tangsel.
"Selama pelaksanaan PSBB mulai Hari Sabtu kita menetapkan ada 12 titik check point yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polres Tangsel," kata Bayu saat ditemui di Mapolres Tangsel, Ciputat, Kamis (16/4/2020).
Ia menjelaskan, pada tiap lokasi check point akan disiagakan personel yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, dan petugas kesehatan.
• Polisi Periksa Kejiwaan Pencuri Helm yang Mengaku Ketua Anarko Sindikalis, Mabuk Miras Saat Diciduk
"Jadi check point ini ditempatkan satu polsek minimal ada satu."
"Namun untuk Polsek Cisauk itu ada dua, karena sebagian Tangerang Kabupaten, dan sebagian Tangerang Selatan."
"Untuk wilayah Serpong itu ada 3 titik check point," jelas Bayu.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 548 Pasien Sembuh, 5.516 Orang Terinfeksi, 496 Meninggal
"Untuk jumlah petugas di satu titik check point itu anggota Polri ada 6 dibagi menjadi dua sif."
"Untuk anggota TNI ada 4, anggota satpol PP ada 6, Dishub ada 8, dan tim kesehatan ada 2," sambungnya.
Berikut ini 12 titik lokasi pengawasan kendaraan di Tangerang Selatan dalam penerapan PSBB pada Sabtu (18/4/2020), yang tercatat sebagai wilayah hukum Polres Tangerang Selatan:
• Karyawan Mal Curi Dompet yang Tertinggal di Bilik ATM, Uangnya Buat Beli Handphone dan Foya-foya
1. Polsek Legok di Pertigaan LG Jalan Parung Panjang perbatasan Bogor dan Kabupaten Tangerang;
2. Polsek Curug di depan rumah makan Gumarang Jalan Gatot Subroto perbatasan dengan Kabupaten Tangerang;
3. Polsek Kelapa Dua di depan Rumah Sakit Qatar Jalan Raya Legok perbatasan dengan Tangerang Kota;
4. Polsek Pagedangan di Jembatan Karang Tengah di Jalan Raya Parung Panjang perbatasan dengan Kabupaten Tangerang;
5. Polsek Cisauk di Puspiptek di Jalan Raya Puspiptek perbatasan dengan Kabupaten Bogor;
6. Polsek Cisauk di depan Kecamatan Cisauk di Jalan raya Cisauk perbatasan dengan Kabupaten Bogor;
7. Polsek Serpong di Pintu exit toll Rawa Buntu di Jalan Raya Rawa Buntu perbatasan dengan Kabupaten Tangerang;
8. Polsek Serpong di Gading Serpong di Jalan MH Thamrin perbatasan dengan Kota Tangerang;
9. Polsek Serpong di Perempatan Viktor di Jalan Raya Viktor perbatasan dengan Kabupaten Bogor;
10. Polsek Pamulang di Jalan RE Martadinata perbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Depok;
11. Polsek Ciputat di Pertigaan Sandratek di Jalan Raya Ir Juanda perbatasan dengan Jakarta Selatan;
12. Polsek Pondok Aren di depan showroom BMW di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren perbatasan dengan Jakarta Selatan.
Kota Tangerang Selatan bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Sabtu (18/4/2020) akhir pekan ini.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, keputusan itu telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 16 Tahun 2020.
Seusai menerima Pergub Provinsi Banten terkait penerapan PSBB, pihaknya langsung meneruskan payung hukum penerapan PSBB di Kota Tangsel dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Tangsel.
• Ahmad Riza Patria Bakal Ziarah ke Makam Orang Tua dan Anaknya Seusai Dilantik Jokowi Jadi Wagub DKI
"Pergub sudah, Perwal sudah. Sudah ditandatangani, (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020," kata Benyamin saat dikonfirmasi di Serpong, Tangsel, Kamis (16/4/2020).
Ia menjelaskan, penerapan PSBB di Kota Tangsel akan berbeda dengan wilayah DKI Jakarta yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan tersebut.
Menurutnya, penerapan PSBB di kota Tangsel bakal dilakukan selama 16 hari, 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020.
• Pelanggar Aturan PSBB Bakal Disanksi, di Jakarta Utara Pemantauan Dimulai dari Cilincing dan Koja
"Gubernur (Banten) mintanya 16 hari, berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke-14," jelasnya.
Adapun penerapan PSBB dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona di wilayah Kota Tangsel.
Sebab, temuan kasus pandemi Virus Corona terus meningkat di kawasan Kota Tangsel. (*)