Virus Corona
Tidak Hanya Geser Cuti Bersama Lebaran, Jokowi Juga Hapus THR bagi ASN dan Anggota Dewan Tahun Ini
Tidak Hanya Geser Cuti Bersama Lebaran, Jokowi Juga Hapus THR bagi ASN dan Anggota Dewan Tahun Ini
Tidak hanya menggeser cuti bersama Lebaran, Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi juga menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur SIpil Negara (ASN) dan Anggota Dewan tahun Ini. Pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keputusan tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dirinya memastikan memastikan THR untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri eselon III ke bawah akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun, ASN eselon III ke atas termasuk Presiden, Wakil Presiden, menteri hingga Anggota Dewan perwakilan rakyat (DPR) maupun anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD) tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
• DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat Terapkan PSBB, Mengapa Ganjar Pranowo Belum Ajukan PSBB?
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/ suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
• Stafsus Jokowi Pegang Proyek Kartu Prakerja Rp 5,6 Trilun, Rachland Nashidik : Pecat Stafsus Korup!
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," jelas Sri Mulyani.
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.
Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR, DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
• Perusahaan Pribadi Bermain Proyek, Ombudsman Nilai Staf Khusus Jokowi Terindikasi Malaadministrasi
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).