Virus Corona

Tidak Hanya Geser Cuti Bersama Lebaran, Jokowi Juga Hapus THR bagi ASN dan Anggota Dewan Tahun Ini

Tidak Hanya Geser Cuti Bersama Lebaran, Jokowi Juga Hapus THR bagi ASN dan Anggota Dewan Tahun Ini

Editor: Dwi Rizki
Asdep KIP Setwapres
Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mempraktikkan “salam corona” di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (12/3/2020). 

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.

Rachland Nashidik Minta Jokowi Hentikan Pelatihan Kerja di Tengah Epidemi, Langsung Beri Rakyat BLT

Resmi Geser Cuti Bersama Lebaran

Penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 di Indonesia berdampak luas dalam segala lini, salah satunya terkait dengan pelaksanaan cuti bersama yang sudah terjadwal. 

Pemerintah pun mengambil kebijakan menggeser cuti bersama hari raya Idul Fitri 2020, di mana seharusnya pada Mei menjadi Desember 2020.

Perubahan cuti bersama Lebaran yang digeser ke akhir tahun 2020 mendatang itu iungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merujuk hasil rapat bersama.

Kebijakan ini diputuskan melalui rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

 PSBB Jakarta, Daop I Batasi Keberangkatan Kereta Jarak Jauh Hanya Ada 7 Jurusan

Selain membahas penggeseran cuti bersama Lebaran, pemerintah juga menetapkan penambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020. Adapun libur hari raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020. 

"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata seperti disampaikan dalam rilis setkab.go.id, Kamis (9/4/2020).

 Jangan Khawatir, Commuter Line Tetap Beroperasi Selama PSBB DKI Jakarta. Berikut Jadwalnya

Arahan Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). Presiden meminta agar masyarakat Indonesia bekerja, belajar dan beribadah di rumah serta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif agar penyebaran COVID-19 ini bisa dihambat dan diberhentikan.
Presiden Joko Widodo tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). Presiden meminta agar masyarakat Indonesia bekerja, belajar dan beribadah di rumah serta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif agar penyebaran COVID-19 ini bisa dihambat dan diberhentikan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras)

Kebijakan ini juga sebagai salah satu tindakan dari arahan Presiden Joko Widodo terkait imbauan tidak mudik.

Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tertulis dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama.

Selain itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

 Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Pangan Selama PSBB DKI Jakarta, Simak Jadwalnya :

Sementara itu, pada 9 Maret 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan tambahan cuti bersama selama empat hari.

Sehingga, cuti bersama tahun ini berjumlah 24 hari dari sebelumnya sebanyak 20 hari.

Rincian tambahan cuti bersama ada pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang bertambah dua hari setelah Lebaran yaitu 28 dan 29 Mei 2020.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved