PSBB Jakarta
Ustaz Haikal Hassan Langgar Aturan PSBB, Tidak Berdiam Diri di Rumah Justru Kunjungi Rumah Tetangga
Ustadz Haikal Hassan Langgar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan Soal PSBB, Tidak Berdiam Diri Justru Kunjungi Rumah Tetangganya
d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. Kegiatan sosial dan budaya; dan
f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, ini diatur di Pasal 9. Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau di kantor itu berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal berikut.
Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
Kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.
Ketiga, adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD).
Kemudian, juga untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang juga dikecualikan.
11 sektor swasta yang dikecualikan, yaitu;
1. Kesehatan,
2. Bahan pangan (makanan dan minuman),
3. Energi,
4. Komunikasi dan teknologi informasi,
5. Keuangan,
6. Logistik,