PSBB Jakarta

Ustaz Haikal Hassan Langgar Aturan PSBB, Tidak Berdiam Diri di Rumah Justru Kunjungi Rumah Tetangga

Ustadz Haikal Hassan Langgar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan Soal PSBB, Tidak Berdiam Diri Justru Kunjungi Rumah Tetangganya

Editor: Dwi Rizki
twitter@haikal_hassan
Ustaz Haikal Bagikan Sumbangan ke sejumlah tetangganya yang terdampak wabah virus corona 

"Ini pake 06 (mikrolet) ama sohib ane, mari-mari-mari," ujar Babe Haikal memanggil sahabatnya.

"Nah, ini sohib, kite keliling ke tetangga-tetangga doang, ayo jim kita berangkat, bismillah," ujar Babe Haikal seraya menaiki angkot.

Terkait hal tersebut, Babe Haikal kembali meminta maaf.

Dirinya pun mengaskan aksi yang dilakukannya bersama sejumlah sahabatnya merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang etrimabas wabah virus corona.

"Maap para pemimpin, saya melanggar PSBB. Saya sekaligus minta maap gak lagi-lagi. Bukan pamer. Bukan Riya'. Sekedar peduli, biar jadi contoh buat sesama," tambah Babe Haikal.

Penerapan PSBB DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar," ujar Anies dikutip dari beritajakarta.com.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (9/10) malam.

Pergub yang berisi 28 pasal ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan PSBB yang dimulai pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020, di seluruh wilayah Ibukota.  

"Di dalam Pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, selama dua minggu ke depan, diharapkan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Adapun pembatasan aktivitas luar rumah yang diberlakukan, meliputi;

a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;

b. Aktivitas bekerja di tempat kerja;

c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved