PSBB Bodebek
Uji Coba PSBB Kota Bekasi di Dua Lokasi, Masih Banyak yang Melanggar, Polisi Siapkan 31 Check Point
Petugas gabungan melakukan uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, pada Selasa (14/4/2020).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Fred Mahatma TIS
Proses pemeriksaan juga wajib memperhatikan protokol kesehatan dengan jaga jarak dan selalu mencuci tangan pakai sabun maupun hand sanitizer.
"Diharapkan saat penerapan PSBB semua dapat berjalan lancar dan masyarakat diminta ikuti arahan dan taati aturan," papar dia.
Ojol dilarang angkut penumpang
Sementara itu, terkait aturan untuk ojek online (ojol), Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa ojol dilarang mengangkut penumpang saat penerapan PSBB Kota Bekasi yang berlaku mulai Rabu (15/4/2020).
"Ojol kita ikut DKI dulu, itu juga kan sesuai Permenkes," kata Rahmat kepada awak media di Stadion Patriot Candrabaga, pada Senin (13/4/2020).
Terkait adanya aturan Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan oleh Luhut Luhut Binsar Panjaitan yang membolehkan ojol mengangkut penumpang, dengan sejumlah ketentuan.
Rahmat mengaku belum membaca aturan tersebut.
Dirinya tetap akan menerapan aturan bahwa ojol dilarang angkut penumpang, hanya diperbolehkan mengangkut barang dan makanan.
• Dijatuhi Vonis Hakim Berbeda, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Hukuman Galih Ginanjar Dkk
"Ngga, walapun katanya ada dari (aturan) Kemenhub, saya belum baca juga itu. Tapi kita lihat dulu, kalau aturan kita tidak boleh ojol (angkut penumpang)," beber dia.
Rahmat kembali menegaskan aturan PSBB mengikuti Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) maupun aturan DKI Jakarta.
Dirinya menyayangkan jika adanya dualisme aturan terkait aturan ojol saat PSBB. Hal itu tentunya membuat bingung warga.
"Ngga ada perbedaan signifikan aturan PSBB, hanya tinggal dualisme tadi itu, yang ojol bisa itu. Padahal ini sama, ini menteri, ini menteri harusnya satu biar di bawah ngga (bingung)," papar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• BREAKING NEWS: Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.