Virus Corona Jabodetabek

PSBB Resmi Diberlakukan di Jabar 15 April 2020, Warga Depok Akan Dapat Uang Tunai dan Bahan Makanan

Jawa Barat resmi berlakukan PSBB mulai dari tanggal 15 April 2020 hingga dua pekan mendatang, warga Depok akan dapat uang tunai dan bahan makanan

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana 

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat, termasuk Depok akan diberlakukan sejak tanggal 15 April 2020 hingga dua pekan mendatang. Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah Kota Depok akan menyalurkan bantuan langsung berupa uang tunai dan bahan makanan kepada masyarakat.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya resmi memberlakukan PSBB guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, mereka yang terdampak akan diberikan bantuan.

Bantuan tersebut, kata Dadang berasal dari tiga sumber, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Depok.

Hal tersebut katanya diatur dalam Pasal 23 Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020.

Pasal itu menyebutkan 'Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rencana yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB'.

"Sekarang ini Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok sedang memvalidasi data terkait warga yang akan menerima bantuan," katanya saat dihubungi wartawan pada Senin (13/4/2020).

Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskannya diberikan dalam bentuk uang tunai dan atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota

"Bantuan tersebut akan disalurkan sesuai data dan alamat (warga) yang dimiliki Dinsos," paparnya.

Untuk bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Dadang mengungkapkan terdapat bantuan berupa uang tunai dan logistik.

Sedangkan dari Pemkot Depok sedianya akan disalurkan bantuan berupa uang tunai.

Dadang mengatakan, warga yang menerima bantuan tidak hanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosal (DTKS), melainkan juga mereka yang terdampak pada penerapan PSBB Jawa Barat.

"Ada sebanyak 30.000 lebih data yang kami miliki. Nantinya, mereka yang sudah terdata di DTKS tidak akan menerima dari sumber lain," ungkap Dadang.

"1 KK (Kepala Keluarga) yang sudah mendapatkan dari satu sumber maka tidak diperkenankan mendapat dari sumber lain agar pembagiannya merata," tuturnya.

Tak hanya itu, pada Pasal 24 ayat (1) Pemerintah Daerah Kota juga mengatur tentang pemberian insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB Jawa Barat.

Kemenkes Setujui PSBB Jawa Barat

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes.

Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dirinya berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar. Menurut Emil, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.

"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Emil.

Selain Bekasi, Bogor, dan Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan disebut sudah mengajukan PSBB juga ke Kemenkes.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengungkapkan telah mengajukan PSBB ke Provinsi Banten guna mengikuti langkah PSBB di Jakarta.

Adapun pengajuan meminta status PSBB ini dilakukan karena status PSBB DKI Jakarta diprediksi akan sangat berdampak pada Kota Tangerang.

Arief menyampaikan, salah satu faktor yang akan berdampak secara signifikan yakni penurunan arus transportasi yang melintas di Kota Tangerang.

Dalam surat yang diajukan berisi permintaan arahan tentang rencana PSBB.

Harapannya, dengan terwujudnya status PSBB ini dapat menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim sudah menganggarkan Rp 100 miliar untuk menjalankan PSBB.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan anggaran tersebut kemungkinan akan bertambah.

Pasalnya selain disiapkan untuk PSBB, juga dipergunakan untuk penanganan Covid-19. Mulai dari kesehatan, keamanan, dan distribusi barang.

Sebagai kesiapan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian dan TNI.

Penerapan kebijakan PSBB tersebut, imbuhnya dilakukan setelah adanya rapat pimpinan daerah oleh Gubernur Banten dan DKI Jakarta pada Rabu (8/4/2020).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved