PSBB Tangerang Raya

Mengulas PSBB Tangerang Raya yang Wilayah Hukumnya Dibagi 3 Polres dan 2 Polda, Begini Pengaturannya

Pemerintah telah menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya pada Sabtu (18/4/2020)

Wartakotalive/Zaki Ari Setiawan
Ilustrasi: Operasi Patuh Jaya 2019 yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota 

Nantinya akan diberlakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan tersebut.

Ia menyatakan siap dalam melakukan proses pengawalan dalam proses PSBB ini.

"Kami terus mematangkan skema dan pola yang nantinya akan diterapkan. Dibantu juga oleh jajaran TNI, Dishub serta Satpol PP," kata Anggun. (dik)

PSBB di Tangerang Raya Diterapkan Mulai Sabtu 18 April 2020, Warga Jangan Bandel dan Ngeyel

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Tangerang Raya pada Sabtu (18/4/2020) untuk menekan laju penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Daerah tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi menyoroti mengenai proses PSBB ini.

 PSBB di Kabupaten Tangerang Dimulai 18 April, Per Keluarga Bakal Dapat Bantuan Tunai Rp 600.000

Ia berharap agar masyarakat Tangerang Raya disiplin saat PSBB itu diterapkan.

"Warga jangan bandel dan jangan ngeyel," ujar Jandi kepada Warta Kota, Selasa (14/4/2020).

Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui saat ini terjadi peningkatan yang signifikan terkait kasus virus corona tersebut.

"Masyarakat harus diam di rumah dengan disiplin yang kuat," ucapnya.

 Prostitusi Online di Surabaya, Mucikari Punya Database 600 Cewek, Mulai Karyawati Hingga Mahasiswi

Menurutnya jika itu dilanggar, maka percuma saja diterapkan PSBB. Dan pemerintah harus merumuskan sanksi tegas bagi masalah ini.

"Kalau masih bandel dan ngeyel kasihan dokter serta perawatnya," kata Jandi.

Dirinya menegaskan masyarakat dalam hal ini harus membantu pemerintah. Jangan biarkan pemerintah bekerja sendirian.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved