Virus Corona
Korpri Ajak ASN Sumbang THR untuk Korban Virus Corona, Ternyata THR untuk Eselon I dan II Tak Ada
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.
Dia pun mengingatkan bahwa dalam kondisi seperti ini ASN termasuk ke dalam profesi yang aman dibandingkan sektor lain.

"Misalnya sektor informal yang saat ini sangat terdampak pandemi Covid-19," lanjut Zudan.
Zudan menuturkan, saat ini THR untuk para pensiunan, ASN, TNI dan Polri bisa mencapai Rp 35 triliun.
Jumlah itu, kata dia, sangat besar.
"Sehingga kalau para pegawai negeri, khususnya yang masih aktif bisa menyumbangkan tunjangan hari rayanya untuk negara, maka negara bisa mengalokasikannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak," tutur Zudan.
• Karantina Mandiri yang Berkepanjangan Membuat Gelandang Juventus Bosan
Sebelumnya Korpri juga sempat mengimbau ASN agar menyisihkan gajinya untuk membantu sesama di masa wabah ini.
Dirjen Dukcapil Kemendagri ini juga mengajak seluruh ASN untuk menyumbangkan sebagian penghasilan mulai dari sekarang sampai dengan berakhirnya Pandemic Corona ini.
"Bila 4,2 juta ASN menyumbangkan masing-masing Rp 50 ribu/bulan, maka akan terkumpul Rp 210 miliar/bulan," ujarnya berpesan.
• Kesha Ratuliu Ngamuk di Medsos, Muak dengan Bully-an Warganet Gara-gara Jerawat: Gunain Deh Tuh Akal
Selain sumbangan dana tersebut, dapat dalam bentuk sumbangan lain yang juga dibutuhkan oleh masyarakat seperti makanan, alat alat pelindung diri, masker, sabun, hand sanitizer dan lain-lain.
Saat itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari THR serta gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
• Kesha Ratuliu Ngamuk di Medsos, Muak dengan Bully-an Warganet Gara-gara Jerawat: Gunain Deh Tuh Akal
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.