PSBB Jakarta

Ini Alasan Anies Baswedan Mulai Berlakukan PSBB di Jakarta pada Hari Jumat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020).

Penulis: Joko Supriyanto |
WARTA KOTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat video conference dengan Wartakotalive, Selasa (14/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, PALMERAH - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020).

Penerapan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub itu mengatur semua hal terkait kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, hingga pendidikan.

1.403 Buruh Tangerang Selatan Kena PHK Akibat Covid-19, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ogah Komentar

Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke depan.

Meski sudah berjalan lima hari, Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masih memerlukan waktu untuk mengetahui tingkat kepatuhan akan PSBB yang telah diberlakukan tersebut.

"Kalau ini perlu waktu. Artinya sekarang secara peraturan masih perlu waktu."

DAFTAR Kementerian dan Lembaga yang Anggarannya Dipotong Demi Perangi Covid-19, KPK Termasuk

"Masyarakat juga perlu membiasakan," kata Anies Baswedan saat live streaming Zoom bersama Wartakotalive, Selasa (14/4/2020).

Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan menyampaikan alasan pemberlakuan PSBB pada Jumat (10/4/2020), yakni karena bertepatan dengan hari libur panjang.

Sehingga, masyarakat bisa menyesuikan diri.

Tambah Dua, Ini Daftar 28 Dokter Indonesia yang Meninggal karena Terpapar Covid-19

Dirinya pun yakin lambat laun masyarakat akan sadar dan jumlah orang yang berlalu lalang di Jalan akan berkurang.

Untuk itu, perlu waktu untuk mengetahui kepatuhan masyarakat terkait PSBB ini.

"PSBB kita tetapkan bertepatan libur panjang, agar kita semua punya masa transisi.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 380 Pasien Sembuh, 4.557 Orang Positif, 399 Meninggal

Nah, ini pelan-pelan ini makin hari makin turun lalu lalang orang di jalan," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.

 Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home

“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.

Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved