PSBB Jakarta

Ini Alasan Anies Baswedan Mulai Berlakukan PSBB di Jakarta pada Hari Jumat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020).

Penulis: Joko Supriyanto |
WARTA KOTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat video conference dengan Wartakotalive, Selasa (14/4/2020). 

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang-bidang berikut:

- Pertahanan dan keamanan

- Ketertiban umum

- Kebutuhan pangan

- Bahan bakar minyak dan gas

- Pelayanan kesehatan

- Perekonomian

- Keuangan

- Komunikasi

- Industri

- Ekspor dan impor

- Distribusi

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved