Virus Corona Jabodetabek

Hari Ini, Pemkot Tangerang Akan Sosialiasi di 104 Kelurahan Menjelang PSBB Tangerang Raya

Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Tangerang, mulai Selasa (14/4/2020) akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat di 104 kelurahan

WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Sebanyak 58 orang dinyatakan sembuh dan terbebas dari virus Covid-19 di Kota Tangerang. Hal ini dijelaskan langsung oleh Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah yang ditemui usai mengadakan Rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalui teleconference dengan Forkopimda di Gedung Puspem Kota Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, mulai Selasa (14/4/2020) akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat di 104 kelurahan.

"Selama empat hari ke depan, seluruh OPD dan kecamatan akan sosialisasi PSBB kepada warga di 104 Kelurahan. Semoga ini bisa maksimal sehingga saat penerapannya bisa berjalan lancar," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, dalam keterangannya melalui video call kepada awak media, Senin (13/04).

Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar - PSBB Tangerang Raya akhirnya disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Dari hasil rapat terbatas yang digelar Senin (13/4/2020) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020 atau Sabtu mendatang, pukul 00.00 WIB.

Kota Tangerang Mulai Lakukan Persiapan Besar-besaran Hadapi PSBB

UPDATE PSBB Tangerang Raya Berlaku Mulai Sabtu 18 April 2020 Pukul 00.00

"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin (13/4/2020).

Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur terkait PSBB di tiga wilayah tersebut.

Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.

Wahidin mengatakan, secara teknis PSBB di tiga wilayah tersebut serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.

Ketiga wilayah tersebut terintegrasi dengan Jakarta dan juga Bogor, Depok, dan Bekasi.

"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan, kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin.

Arief mengatakan, dari rapat bersama yang dilakukan Forkopimda di wilayah Tangerang Raya dengan Gubernur Banten, telah diusulkan penerapan PSBB dijalankan mulai hari Sabtu (18/4/2020).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut wali kota, akan disampaikan mengenai aturan yang diterapkan dalam PSBB. Sehingga masyarakat bisa memahami secara detail aturan yang diterapkan.

"Oleh karena itu, sosialisasi ini harus benar - benar masif," paparnya.

Terkait aturan, Pemkot Tangerang sudah menyiapkan Perwal dan akan disampaikan kepada gubernur. Adapun Pemprov Banten tengah merampungkan draft finalnya yang kemudian akan diberikan kepada masing-masing wilayah yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.

"Jadi kami diberikan waktu untuk melakukan koreksi dari draft gubernur tersebut sebelum pelaksanaannya dijalankan. Karena setiap daerah memiliki karakteristik berbeda,” ujarnya.

Perlu diketahui, Pengajuan PSBB di wilayah Kota Tangerang mendapat lampu hijau dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan tujuan untuk mempercepat penanganan COVID-19.

Alasan penerapan PSBB Tangerang Raya

Lebih lanjut dipaparkan alasan ketiga wilayah itu harus diterapkan PSBB.

Menurut Gubernur Wahidin, PSBB diberlakukan di tiga wilayah Tangerang setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif corona atau Covid-19.

Tiga wilayah tersebut juga sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa dengan Jakarta. 

Berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id, terdapat 191 kasus positif Covid-19 di tiga wilayah tersebut.

Rinciannya, Kota Tangerang 76 kasus, Kota Tangerang Selatan 69 kasus dan Kabupaten Tangerang 46 kasus.

Zona merah penyebaran Covid-19

Sebelumnya diberitakan, kawasan Tangerang Raya yang berbatasan langsung dengan DKI juga akan diterapkan PSBB lantaran sudah mulai masuk zona merah penyebaran covid-19.

Kementerian Kesehatan telah menyetujui pengajuan wilayah Tangerang Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

 Siap-siap Buat Warga Tangerang Raya, Kemenkes Terima Permohonan, PSBB Akan Segera Diterapkan

Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Kepala Dinas Kominfo Pemprov Banten, Eneng Nur Cahyati merinci terkait sebaran Covid-19 di Tangerang Raya ini. 

WilayahTangerang Raya telah ditetapkan sebagai zona merah wabah virus corona.

"Total untuk di Provinsi Banten sendiri ada 4.668 ODP (Orang Dalam Pemantauan). Sedangkan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ada 876 orang," ujar Eneng kepada Warta Kota, Senin (13/4/2020).

Ia menjelankan data tersebut diperbaharui pada tanggal 12 April 2020.

 BREAKING NEWS: Pemkot Tangerang Gelar Ujian Sekolah Secara Online di Tengah Wabah Virus Corona

Untuk keseluruhan yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 194 orang.

"Angka tersebut didominasi di wilayah Tangerang Raya. Dan Tangerang Raya digambarkan sebagai zona merah dalam penyebaran ini," ucapnya.

Untuk Kota Tangerang yang ODP ada 1.376, PDP 477 dan Positif 66.

Kota Tangerang Selatan sebanyak 606 ODP, 231 PDP dan Positif 69. Sementara itu di Kabupaten Tangerang 339 ODP, 110 PDP serta 46 Positif.

"Siang ini Gubernur Banten akan membahas soal teknis dan penerapan waktu dilaksanakannya PSBB di Tangerang Raya," kata Eneng.

 Disetujui Menkes, Gubernur Banten Bahas Soal Teknis PSBB dengan Kepala Daerah Tangerang Raya

Gubernur Banten Wahidin Halim akan bertemu dengan para pemimpin daerah lainnya seperti Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

PSBB maksimal di 3 kota Jabar 

Sebelumnya diberitakan juga, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maksimal akan diterapkan di tiga kota, yaitu Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) maksimal di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi akan dimulai Rabu (15/4/2020).

Penerapan PSBB bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Emil mengatakan, PSBB maksimal artinya akan ada penutupan akses masuk dan keluar tiga wilayah tersebut dan pembatasan aktivitas perkantoran.

 Kabar Telah Dilakukan Penyekatan Lalin di Depok Dipastikan Hoaks, Penerapan PSBB Tunggu Pergub Jabar

"PSBB maksimal ini salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu. Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," kata Emil dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).

Sementara itu, khusus dua wilayah lainnya, yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, PSBB maksimal hanya diterapkan pada kecamatan-kecamatan yang masuk zona merah Covid-19.

 Pemkot Bekasi Bakal Berikan Bansos Sembako Senilai Rp 200.000 per Kepala Keluarga saat PSBB

"Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB maksimal, di non zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai zona menengah," ungkap Emil.

Sementara itu, teknis sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB dan izim mengangkut penumpang bagi ojek online akan diatur oleh masing-masing wali kota dan bupati.

 Ridwan Kamil Umumkan PSBB di Bodebek Mulai 15 April 2020, Wali Kota Bekasi Siapkan Bantuan Sosial

"Sanksinya kami serahkan kepada wali kota dan bupati. Menyesuaikan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol juga itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak atau barang saja. Itu diserahkan ke wali kota dan bupati," ujar Emil.

Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.

 Ridwan Kamil: Penerapan PSBB Bodebek Dimulai Hari Rabu Atau Kamis Mendatang

Status PSBB akan diterapkan selama 14 hari mulai 15 sampai 28 April 2020.

Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Tangerang dan Tangsel Mulai 18 April 2020" Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved