Virus Corona Jabodetabek

PSBB Kota Depok dan Bekasi Diterapkan Rabu, Polda Metro Jaya Bakal Tambah Jumlah Check Point

Cek poin tambahan ini dibuat untuk memantau pelanggar PSBB yang akan diterapkan di wilayah Bekasi dan Kota Depok.

Istimewa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus 

"Tugasnya apa di cek point itu? Untuk memantau pergerakan moda transportasi yang ada apakah sudah sesuai dengan aturan PSBB..."

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya memastikan akan menambah jumlah cek poin, seiring rencana diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok dan Bekasi selain di Jakarta.

Cek poin ini dibuat untuk memantau pelanggar PSBB yang akan diterapkan di Bekasi dan Depok.

"Saat ini kan ada 33 cek poin yang kita siapkan saat penerapan PSBB di Jakarta. Tapi nanti akan ditambah dan akan diperlebar lagi, karena Depok dan Bekasi itu masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4/2020).

Beredar Info Akan Terjadi Pemadaman Listrik karena Kabel Meledak di Fatmawati, Ini Kata PLN

Pemerintah Diminta Adil, Tidak Hanya Fokus Pada Ojol, Masih Banyak Masyarakat Terdampak PSBB

Halodoc dan GoJek Hadirkan Drive Thru Rapid Test Covid-19, Gratis hingga 17 April 2020, Ini Caranya

Namun saat ini, jelasnya, cek poin tambahan itu belum dibuat.

"Sekarang kan belum. Tetapi rancangan itu sudah ada dan sudah kita buat. Kenapa? Karena memang baru rencana diberlakukan dan baru mau di sosialisasikan. Nanti hari Rabu baru dibuat, saat diterapkan PSBB di kedua wilayah itu," kata Yusri.

"Tugasnya apa di cek point itu? Untuk memantau pergerakan moda transportasi yang ada apakah sudah sesuai dengan aturan PSBB," imbuhnya.

Disetujui Menkes Soal PSBB, Pemkot Tangerang Selatan Persiapkan Perwal

PERMENHUB Tabrak Pergub DKI tentang PSBB Jakarta, Ini Isi Permenhub No 18/2000 Vs Pergub No 33/2020

Selain itu, lanjutnya, penambahan cek poin juga akan dilakukan di Tangerang di bawah Polda Banten.

"Tangerang Kota maupun Tangerang Selatan juga akan nanti bertambah lagi," katanya.

Menurut Yusri penindakan dan pemantauan juga dilakukan dengan patroli bersama antara Polri, Satpol PP dan Dishub.

"Patroli yang menemukan pelanggaran PSBB kita berikan teguran sebelum penindakan," katanya.

PSBB maksimal di 3 kota Jabar 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maksimal akan diterapkan di tiga kota, yaitu Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) maksimal di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi akan dimulai Rabu (15/4/2020).

Penerapan PSBB bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Emil mengatakan, PSBB maksimal artinya akan ada penutupan akses masuk dan keluar tiga wilayah tersebut dan pembatasan aktivitas perkantoran.

 Kabar Telah Dilakukan Penyekatan Lalin di Depok Dipastikan Hoaks, Penerapan PSBB Tunggu Pergub Jabar

"PSBB maksimal ini salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu. Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," kata Emil dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).

Sementara itu, khusus dua wilayah lainnya, yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, PSBB maksimal hanya diterapkan pada kecamatan-kecamatan yang masuk zona merah Covid-19.

 Pemkot Bekasi Bakal Berikan Bansos Sembako Senilai Rp 200.000 per Kepala Keluarga saat PSBB

"Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB maksimal, di non zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai zona menengah," ungkap Emil.

Sementara itu, teknis sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB dan izim mengangkut penumpang bagi ojek online akan diatur oleh masing-masing wali kota dan bupati.

 Ridwan Kamil Umumkan PSBB di Bodebek Mulai 15 April 2020, Wali Kota Bekasi Siapkan Bantuan Sosial

"Sanksinya kami serahkan kepada wali kota dan bupati. Menyesuaikan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol juga itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak atau barang saja. Itu diserahkan ke wali kota dan bupati," ujar Emil.

Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.

 Ridwan Kamil: Penerapan PSBB Bodebek Dimulai Hari Rabu Atau Kamis Mendatang

Status PSBB akan diterapkan selama 14 hari mulai 15 sampai 28 April 2020.

Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Banten terapkan PSBB juga

Tak hanya PSBB di wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi Jawa Barat, kawasan Tangeran Raya yang berbatasan langsung dengan DKI juga akan diterapkan PSBB lantaran sudah mulai masuk zona merah penyebaran covid-19.

Kementerian Kesehatan telah menyetujui pengajuan wilayah Tangerang Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

 Siap-siap Buat Warga Tangerang Raya, Kemenkes Terima Permohonan, PSBB Akan Segera Diterapkan

Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Kepala Dinas Kominfo Pemprov Banten, Eneng Nur Cahyati merinci terkait sebaran Covid-19 di Tangerang Raya ini. 

WilayahTangerang Raya telah ditetapkan sebagai zona merah wabah virus corona.

"Total untuk di Provinsi Banten sendiri ada 4.668 ODP (Orang Dalam Pemantauan). Sedangkan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ada 876 orang," ujar Eneng kepada Warta Kota, Senin (13/4/2020).

Ia menjelankan data tersebut diperbaharui pada tanggal 12 April 2020.

Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim (Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)

 BREAKING NEWS: Pemkot Tangerang Gelar Ujian Sekolah Secara Online di Tengah Wabah Virus Corona

Untuk keseluruhan yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 194 orang.

"Angka tersebut didominasi di wilayah Tangerang Raya. Dan Tangerang Raya digambarkan sebagai zona merah dalam penyebaran ini," ucapnya.

Untuk Kota Tangerang yang ODP ada 1.376, PDP 477 dan Positif 66.

Kota Tangerang Selatan sebanyak 606 ODP, 231 PDP dan Positif 69. Sementara itu di Kabupaten Tangerang 339 ODP, 110 PDP serta 46 Positif.

"Siang ini Gubernur Banten akan membahas soal teknis dan penerapan waktu dilaksanakannya PSBB di Tangerang Raya," kata Eneng.

 Disetujui Menkes, Gubernur Banten Bahas Soal Teknis PSBB dengan Kepala Daerah Tangerang Raya

Gubernur Banten Wahidin Halim akan bertemu dengan para pemimpin daerah lainnya seperti Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved