PSBB Jakarta
PERMENHUB Tabrak Pergub DKI tentang PSBB Jakarta, Ini Isi Permenhub No 18/2000 Vs Pergub No 33/2020
Inilah isi lengkap Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang tabrak Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB Jakarta.
*Isi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020
* Isi Pergub Nomor 33 tahun 2020 atau Pergub PSBB di Jakarta
* YLKI minta Permenhub Luhut Binsar Pandjaitan dicabut
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- YLKI sebut Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tabrak Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
Hal itu dikatakan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Poin yang disebut menabrak itu adalah adanya dibolehkannya sepeda motor mengangkut penumpang. Padahal dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020, sepeda motor dilarang untuk mengangkut penumpang.
Karena itu, YLKI minta Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dicabut dan dibatalkan.
• Ganjar Pranowo Jadi Trending Twitter, Idenya Membangun TMP Khusus Tenaga Medis Dibully, Tetap Tenang
Inilah Isi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 18 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVlD-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Presiden republik Indonesia telah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Percepatan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) serta menempatkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perlu dilakukan pembatasan moda transportasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);