PSBB Jakarta
PERMENHUB Tabrak Pergub DKI tentang PSBB Jakarta, Ini Isi Permenhub No 18/2000 Vs Pergub No 33/2020
Inilah isi lengkap Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang tabrak Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB Jakarta.
1. Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah pengendalian dalam bentuk pembatasan moda transportasi.
2. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan Direktur Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Pasal 2
Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan melalui:
a. pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah;
b. pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar; dan
c. pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
BAB II
PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELURUH WILAYAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang.
Bagian Kedua
Pengendalian Transportasi Penumpang
Pasal 4
Pengendalian transportasi yang mengangkut penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada saat:
a. persiapan perjalanan;
b. selama perjalanan; dan
c. sampai tujuan atau kedatangan.
Pasal 5
(1) Pengendalian transportasi pada saat persiapan perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh:
a. calon penumpang;
b. operator sarana transportasi; dan
c. operator prasarana transportasi.
(2) Calon penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
a. mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan;
b. mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing);
c. mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas; dan
d. mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check in) untuk penumpang transportasi yang menggunakan sistem pendaftaran secara daring (online check in).
(3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. menyeterilkan sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) di setiap sarana transportasi, dan menyediakan peralatan pengecekan kesehatan;
c. memastikan seluruh personil sarana transportasi dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personil sarana transportasi untuk perjalanan jarak jauh, dan menyediakan peralatan kesehatan bagi personil sarana transportasi paling sedikit berupa masker, sarung tangan, dan penyanitasi tangan (hand sanitizer); dan
d. untuk angkutan bus, menaikkan penumpang pada tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.