PSBB Jakarta
PSBB Jakarta Hari Keempat, Masih Banyak Masyarakat yang Tak Pakai Masker saat Berkendara
Polisi bersama Dishub DKI kembali melakukan pengetatan wilayah di perbatasan antara Bekasi dan Jakarta, tepatnya di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalan.
Penulis: Rangga Baskoro |
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala BesarDalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah pengendalian dalam bentuk pembatasan moda transportasi.
2. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan Direktur Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Pasal 2
Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan melalui:
a. pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah;
b. pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar; dan
c. pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
BAB II
PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELURUH WILAYAH
Bagian Kesatu
Umum