PSBB Jakarta

PSBB Jakarta Hari Keempat, Masih Banyak Masyarakat yang Tak Pakai Masker saat Berkendara

Polisi bersama Dishub DKI kembali melakukan pengetatan wilayah di perbatasan antara Bekasi dan Jakarta, tepatnya di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalan.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
PSBB di Jakarta di perbatasan Bekasi dan Jakarta, Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020). 

Laporan wartawan wartakota.tribunnews.com, Rangga Baskoro

WARTAKOTALIVE.COM, DUREN SAWIT -- Polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali melakukan pengetatan wilayah di perbatasan antara Bekasi dan Jakarta, tepatnya di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020).

Pantauan di lokasi, cukup banyak masyarakat yang hendak berpergian menuju Jakarta melalui jalan tersebut.

Petugas pun kemudian melakukan pengecekan jumlah kapasitas penumpang pada pengendara roda empat, mereka meminta  pengendara untuk membuka kaca mobil agar petugas bisa langsung melihat jumlah kapasitas penumpang.

Diketahui bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta hanya memperkenankan kendaraan ditumpangi sebanyak 50 persen dari kapasitas kursi.

Anggota mendapati pengendara motor yang berboncengan, mereka pun meminta masyarakat untuk berputar balik dari japan tersebut.

 BREAKING NEWS: Yusuf Mansur Dukung Anies Baswedan Pada Pilpres 2024 dan Ajak Warga Baca Shalawat

 BREAKING NEWS:Wali Kota Bima Arya Tinggalkan RSUD Kota Bogor, Bagikan Foto-foto Bikin Netizen Nangis

 Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati

Selain itu, pemeriksaan masker juga dipantau oleh polisi dan dishub. Cukup banyak mayoritas pengendara motor yang belum mengenakan masker.

Mereka pun terpaksa harus membelinya di pinggir jalan tak jauh dari lokasi. (abs)

Permenhub Tabrak Pergub DKI tentang PSBB Jakarta

Sebelumnya, YLKI menyeebut Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tabrak Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.

Hal itu dikatakan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Poin yang disebut menabrak itu adalah adanya dibolehkannya sepeda motor mengangkut penumpang. Padahal dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020, sepeda motor dilarang untuk mengangkut penumpang.

Karena itu, YLKI minta Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dicabut dan dibatalkan. 

 Ganjar Pranowo Jadi Trending Twitter, Idenya Membangun TMP Khusus Tenaga Medis Dibully, Tetap Tenang

Inilah Isi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved