PSBB Jakarta
PSBB Jakarta Hari Keempat, Masih Banyak Masyarakat yang Tak Pakai Masker saat Berkendara
Polisi bersama Dishub DKI kembali melakukan pengetatan wilayah di perbatasan antara Bekasi dan Jakarta, tepatnya di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalan.
Penulis: Rangga Baskoro |
Laporan wartawan wartakota.tribunnews.com, Rangga Baskoro
WARTAKOTALIVE.COM, DUREN SAWIT -- Polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali melakukan pengetatan wilayah di perbatasan antara Bekasi dan Jakarta, tepatnya di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020).
Pantauan di lokasi, cukup banyak masyarakat yang hendak berpergian menuju Jakarta melalui jalan tersebut.
Petugas pun kemudian melakukan pengecekan jumlah kapasitas penumpang pada pengendara roda empat, mereka meminta pengendara untuk membuka kaca mobil agar petugas bisa langsung melihat jumlah kapasitas penumpang.
Diketahui bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta hanya memperkenankan kendaraan ditumpangi sebanyak 50 persen dari kapasitas kursi.
Anggota mendapati pengendara motor yang berboncengan, mereka pun meminta masyarakat untuk berputar balik dari japan tersebut.
• BREAKING NEWS: Yusuf Mansur Dukung Anies Baswedan Pada Pilpres 2024 dan Ajak Warga Baca Shalawat
• BREAKING NEWS:Wali Kota Bima Arya Tinggalkan RSUD Kota Bogor, Bagikan Foto-foto Bikin Netizen Nangis
• Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati
Selain itu, pemeriksaan masker juga dipantau oleh polisi dan dishub. Cukup banyak mayoritas pengendara motor yang belum mengenakan masker.
Mereka pun terpaksa harus membelinya di pinggir jalan tak jauh dari lokasi. (abs)
Permenhub Tabrak Pergub DKI tentang PSBB Jakarta
Sebelumnya, YLKI menyeebut Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tabrak Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
Hal itu dikatakan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Poin yang disebut menabrak itu adalah adanya dibolehkannya sepeda motor mengangkut penumpang. Padahal dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020, sepeda motor dilarang untuk mengangkut penumpang.
Karena itu, YLKI minta Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dicabut dan dibatalkan.
• Ganjar Pranowo Jadi Trending Twitter, Idenya Membangun TMP Khusus Tenaga Medis Dibully, Tetap Tenang
Inilah Isi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA