PSBB Jakarta
Mau Urus KTP, KK, dan Akta Kelahiran? Cukup Hubungi Layanan Online Dukcapil DKI 'Alpukat Betawi'
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, menyediakan pelayanan online.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masa pandemi virus corona belum kunjung berakhir.
Sementara Pemprov DKI Jakarta pun telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Dampaknya beberapa pelayanan masyarakat juga terganggu.
Salah satunya pelayanan Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
Warga yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran tertunda.
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, menyediakan pelayanan online.
• Ridwan Kamil: Penerapan PSBB Bodebek Dimulai Hari Rabu Atau Kamis Mendatang
• BIN Buka Lowongan Kerja untuk Tangani Corona, Jika Lolos jadi PNS, ini Syarat dan Fasilitasnya
• Tidak Ber-KTP DKI Mau Dapat Bansos PSBB Jakarta? Begini Caranya Kata Anies
• Oknum TNI Tembaki Anggota Polisi di Mamberamo, Papua, Tiga Tewas
Yaitu dengan layanan aplikasi daring Aplikasi Kependudukan dan Catatan Sipil atau Alpukat Betawi.
"Kami menyediakan layanan informasi/konsultasi Adminduk melalui WA di nomor hotline berikut. Di hari dan jam kerja. Khususnya untuk layanan yang belum diakomodir di aplikasi Alpukat Betawi," tulis pesan tersebut di akun Twitter, @dukcapiljakarta, Minggu (12/4/2020).
Di dalam unggahan informasi tersebut, terdapat nomor-nomor telepon pelayanan untuk masing-masing wilayah.
Bagi masyarakat yang hendak menggunakan pelayanan itu, bisa menghubungi nomor telepon sesuai dengan lokasi tinggalnya masing-masing.
• Anies Melarang Ojol Bawa Penumpang, Sedangkan Luhut Mengizinkan, Kenapa?
• Hari Pertama, 81 Kendaraan di Tol Terjaring Belum Terapkan Aturan PSBB
• Penerapan PSBB, Luhut Kini Terbitkan Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang, Berikut Penjelasannya
Berikut informasi lengkap pelayanan tersebut:
PSBB Jakarta
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00.
Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengurangi interaksi orang dengan harapan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di tengah masyarakat.
Kebijakan ini berimplikasi pada aktivitas masyarakat di berbagai sektor di Ibu Kota menjadi terbatas. Seperti di dunia kerja, pemerintah menyarankan agar perusahaan mengubah metode kerja karyawannya menjadi kerja dari rumah (work from home/WFH).
Sedangkan di dunia pendidikan, sekolah diliburkan dan diubah menjadi kegiatan belajar dari rumah.
Di sektor transportasi, jam operasional angkutan umum yang dikelola DKI dibatasi hanya dari pukul 06.00-18.00.
Video: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan Pergub PSBB Jakarta
• Wacana Anies Baswedan Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Dinilai Tabrak Permenkes
• Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati
Kemudian jumlah penumpang angkutan umum dan pribadi juga dikurangi, maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan tersebut.
Berikutnya dari sektor pariwisata, tempat rekreasi yang dikelola DKI termasuk yang dikelola swasta juga ikut ditutup sementara.
Lalu dari sektor sosial-budaya, DKI menunda penerbitan izin acara yang mengundang keramaian seperti konser musik, pameran dan sebagainya.
Bahkan di bidang keagamaan, DKI juga membatasi kegiatan para penganut keyakinan agama di rumah ibadah. Masyarakat diimbau melaksanakan ibadahnya di rumahnya, bukan di tempat ibadah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta yang diteken pada Kamis (9/4/2020).

• Mengenal Penyakit Meningitis yang Sebabkan Kematian Glenn Fredly
• Bikin Haru, Kenangan Terakhir Glenn Fredly Bersama Sang Ayah, 20 Kali Nyanyikan The Lords Player
• Tangisan Pilu Mutia Ayu di Samping Pusara Glenn Fredly, Perasaannya Terkuras Hebat Kehilangan Suami
Meski berbagai kegiatan masyarakat dibatasi, namun Anies mastikan ada beberapa sektor pekerjaan yang tetap beroperasi seperti biasa.
Di antaranya seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik tingkat pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik atau kantor organisasi nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Untuk juga untuk dunia usaha, sektor swasta. Ada beberapa sektor yang dikecualikan (tetap beroperasi),” ujar Anies di Balai Kota DKI.
Anies menjelaskan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.