Bikin Video Hoaks Begal di Tanjung Priok, Pria ini Terpaksa Harus Menjalani PSBB di dalam Penjara
Video mengenai adanya aksi pembegalan terhadap karyawati di Tanjung Priok, Jakarta Utara itu, sempat viral di media sosial sejak Jumat (10/4/2020).
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat dan penyebar video hoaks.
Yaitu yang menyebarkan isu soal adanya aksi pembegalan di Artha Gading, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 10 April 2020 lalu.
Video mengenai adanya aksi pembegalan terhadap karyawati di Tanjung Priok, Jakarta Utara itu, sempat viral di media sosial sejak Jumat (10/4/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku pembuat video hoaks itu adalah Juanda (32) warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Juanda dibekuk di tempat parkir mobil di Apartemen Gading Nias di Jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (11/4/2020).
"Tersangka J ini diamankan karena membuat dan mengupload video dengan menyebutkan "Hati-hati saja yang lewat sekitar Artha Gading sekarang lagi banyak Begal’," katanya, Minggu (12/4/2020).
Video tersebut menjadi viral dan membuat resah warga yang melintas.
Padahal kata Yusri menjelaskan, Juanda nekat membuat dan mengunggah video itu di media soasial tanpa mengetahui kronologis yang sebenarnya.
• Pendaftaran Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Jangan Ketinggalan, Begini Cara Daftarnya
• Mau Urus KTP, KK, dan Akta Kelahiran? Cukup Hubungi Layanan Online Dukcapil DKI Alpukat Betawi
• Ridwan Kamil: Penerapan PSBB Bodebek Dimulai Hari Rabu Atau Kamis Mendatang
• BIN Buka Lowongan Kerja untuk Tangani Corona, Jika Lolos jadi PNS, ini Syarat dan Fasilitasnya
"Yang sebenarnya terjadi, ada korban kecelakaan jatuh dari motor dan luka-luka di sekitar Artha Gading, Tangjung Priok, Jakarta Utara itu. Tapi oleh pelaku justru disebut korban begal atau jambret" kata Yusri.
Dari tangan pelaku kata Yusri, diamankan barang bukti satu buah HP yang dipakai membuat video dan menyebarkannya ke media sosial.
Pelaku, lanjut Yusri, kini diamankan di Mapolres Jakarta Utara dan diperiksa secara intensif.
• Tidak Ber-KTP DKI Mau Dapat Bansos PSBB Jakarta? Begini Caranya Kata Anies
• Oknum TNI Tembaki Anggota Polisi di Mamberamo, Papua, Tiga Tewas
• Anies Melarang Ojol Bawa Penumpang, Sedangkan Luhut Mengizinkan, Kenapa?
• Hari Pertama, 81 Kendaraan di Tol Terjaring Belum Terapkan Aturan PSBB
• Penerapan PSBB, Luhut Kini Terbitkan Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang, Berikut Penjelasannya
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 atas perubahan UU No.11 th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 th 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang ancamannya hingga 10 tahun penjara.