Novel Baswedan Diteror
Mata Kiri Novel Baswedan Buta Total Sejak Awal Februari 2020, Kini Sulit Membaca dan Kenali Orang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengurangi aktivitasnya di komisi anti-rasuah.
Penulis: |
Atas dasar itu, dia tidak dapat menghadiri persidangan beragenda pemeriksaan saksi kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 2 April lalu.
Rencananya, sidang beragenda pemeriksaan saksi Novel Baswedan itu dijadwalkan digelar pada 30 April 2020.
“Mengundang saya hadir di sidang, tetapi karena ada wabah corona dan sedikit masalah kesehatan saya minta ditunda."
"Jadwal berikutnya 30 April masih dua minggu lagi,” tambahnya.
Tak Kenal Terdakwa
Novel Baswedan mempertanyakan alasan mengapa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Maulete diproses hukum atas dakwaan melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Novel Baswedan mengaku tidak kenal Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Namun, mengapa kedua personel Polri itu menaruh dendam kepada dirinya?
• 23 Orang Tanpa Gejala di Kabupaten Bekasi Positif Covid-19, Kini Diisolasi Mandiri
“Saya dapat informasi dari saksi di rumah dikatakan mereka tidak mengenal orang itu."
"Saya juga tidak pernah punya interaksi dengan dua orang itu."
"Aneh kenapa dendam dengan saya, kan lucu,” tuturnya, di acara #3TahunNovel “Ngobrol Bersama Novel Baswedan,” Sabtu (11/4/2020).
• 164 Warga Banten Positif Covid-19, Sembuh 12 Orang, Meninggal 24
Bahkan, dia tidak dapat menyimpulkan apakah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah orang yang menyiram dirinya menggunakan air keras di depan kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.
“Saya tidak mengatakan dia pelaku atau bukan, karena sidang sedang berjalan."
"Saya belum pernah dapat penjelasan apa yang menjadi korelasi antara pengakuan yang bersangkutan dengan fakta di lapangan atau alat bukti sehingga penyidik yakin. Saya perlu tahu,” paparnya.
• Startup Hellofit Sumbang Rp 500 Juta kepada Pemkot Solo untuk Perangi Covid-19
Sejauh ini, dia tidak pernah menerima berkas perkara ataupun salinan berkas dakwaan dari penyidik Polri atapun pihak Kejaksaan.