Lima Tersangka Vandalisme di Kota Tangerang Kelompok Anarko, Provokasi Warga Bikin Kerusuhan
Aparat Satreskrim Polres Metro Tangerang bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk lima tersangka vandalisme yang beraksi di empat lokasi.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Yakni, MRR (21) alias Rizki Riyanto, AAM (18) alias Aflah, dan RIAP (18) alias Rio, di Cafe Egaliter di Kota Tangerang, Jumat (10/4/2020) sore.
"Tersangka RIAP adalah pemilik kafe di mana mereka ditangkap."
"Di kafe milik tersangka inilah rencana aksi vandalisme mereka susun," kata Nana.
• CCTV Bantu Polisi Ringkus 3 Tersangka Penyebar Tulisan Provokasi Sudah Krisis Saatnya Membakar
Dari pemeriksan terhadap ketiganya, sambung Nana, petugas melakukan pengembangan dan kembali membekuk dua tersangka lain, yakni RJ dan RH.
"RJ kami amankan di Bekasi Timur dan RH di Tigaraksa, Tangerang," kata Nana.
Peran RJ dan RH, katanya, adalah sebagai admin grup WhatsApp dan Telegram, kelompok Anarko yang berpaham anarkisme sindikalis.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 3.512 Orang Positif, 282 Sembuh, 306 Meninggal
"Kelompok Anarko ini tidak memiliki struktur pimpinan, namun RJ dan RH ini adalah admin grup kelompok Anarko."
"Dan mereka yang mengendalikan grup dan kerap memotivasi anggota grup untuk melakukan vandalisme," terangnya.
Karena perbuatannya, kata Nana, kelima tersangka dijerat pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
• Gugat Pasal 27 Perppu 1/2020, MAKI Tak Ingin Skandal BLBI dan Century Terulang
Serta, pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk membuat onar di tengah masyarakat.
"Yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara," ucap Nana.
Sebelumnya, aksi vandalisme penebar teror terkait Virus Corona di Tangerang membuat resah masyarakat.
Pelaku aksi tersebut kini telah diamankan polisi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Garnita.
• Jokowi Minta Pengusaha Berupaya Keras Pertahankan Para Pekerja Jangan Sampai Di-PHK
Peristiwa ini berlangsung pada Kamis (9/4/2020) lalu.