Berita Video
VIDEO: Petugas di Bundaran HI Imbau Pengendara Patuhi PSBB
Polisi masih akan melakukan upaya persuasif berupa imbauan kepada masyarakat yang masih melanggar di hari pertama PSBB.
Penulis: Angga Bhagya Nugraha | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melakukan himbauan kepada pengguna jalan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020).
Hari pertama penerapan PSBB di Jakarta, petugas menghimbau kepada pengendara untuk memakai masker dan jaga jarak kepada pengendara mobil pribadi
Jajaran kepolisian belum memberlakukan tindakan hukum tegas bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Polisi masih akan melakukan upaya persuasif berupa imbauan kepada masyarakat yang masih melanggar di hari pertama PSBB.
PSBB Jakarta diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo menjelaskan pihaknya mendirikan 33 check point atau pos pengecekan guna mengawasi kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta.
• Motor Pribadi Boleh Berboncengan Asal Satu Alamat, Ojol Hanya untuk Angkut Barang Selama PSBB
AKBP Hari Purnomo mengatakan pihaknya mendirikan sebanyak 33 pos pantau atau check point di perbatasan Jakarta dan kota-kota satelit.
"Kita memastikan aturan PSBB berjalan mendirikan titik cek poin, sebanyak 33 titik cek poin. Untuk di Jakarta Timur ada tiga titik," kata Hari di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020).
Di Jakarta Timur lokasinya yakni Jalan Raya Bogor, perbatasan Kecamatan Cimanggis, Depok dengan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
• Wajib! Selama Penerapan PSBB Jakarta Pengendara Motor Harus Pakai Masker dan Sarung Tangan
Kedua di Jalan Inspeksi Kalimalang, perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur, dan Cakung yang berbatasan dengan Kota Bekasi.
Setiap pos pengecekan ditempatkan personel Satlantas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mengimbau pengendara mengikuti peraturan PSBB.
"Kita menyampaikan terkait dengan masalah PSBB, ketentuannya seperti apa. Salah satunya harus menggunakan masker, baik pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat," ujarnya.
Hari menuturkan pengendara yang tidak mengenakan masker dan menerapkan physical distancing diminta berputar arah.
Sifat penindakan bersifat preventif dan edukatif, bukan tilang layaknya orang yang melanggar peraturan lalu lintas.
"Kita lakukan upaya memberikan imbauan kepada masyarakat. Kita mengedepankan tindakan preventif dan edukatif," tuturnya.