Berita Video
VIDEO: Ojol Hanya Boleh Bawa Makanan dan Barang saat PSBB Jakarta
Seperti diungkapkan Ryan (32), pengemudi grab food sepeda, mengatakan, sejak hari pertama PSBB diberlakukan, ia dapat 5 orderan,
Penulis: Angga Bhagya Nugraha | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI- Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di Jakarta, sejumlah pengemudi ojek online hanya bisa melakukan orderan pengiriman barang dan Makanan.
Seperti diungkapkan Ryan (32), pengemudi grab food sepeda, mengatakan, sejak hari pertama PSBB diberlakukan, ia dapat 5 orderan, saat di wawancara wartakotalive.com di Kawasan Jalan Prof Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).
Pada pelaksanaan hari pertama PSBB masih banyak dijumpai orang yang tak mematuhi aturan diantaranya tidak menggunakan masker, tidak melakukan physical distancing dan lainnya, dengan berbagai alasan.
PSBB Jakarta diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo menjelaskan pihaknya mendirikan 33 check point atau pos pengecekan guna mengawasi kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta.
• Motor Pribadi Boleh Berboncengan Asal Satu Alamat, Ojol Hanya untuk Angkut Barang Selama PSBB
AKBP Hari Purnomo mengatakan pihaknya mendirikan sebanyak 33 pos pantau atau check point di perbatasan Jakarta dan kota-kota satelit.
"Kita memastikan aturan PSBB berjalan mendirikan titik cek poin, sebanyak 33 titik cek poin. Untuk di Jakarta Timur ada tiga titik," kata Hari di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020).
Di Jakarta Timur lokasinya yakni Jalan Raya Bogor, perbatasan Kecamatan Cimanggis, Depok dengan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
• Wajib! Selama Penerapan PSBB Jakarta Pengendara Motor Harus Pakai Masker dan Sarung Tangan
Kedua di Jalan Inspeksi Kalimalang, perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur, dan Cakung yang berbatasan dengan Kota Bekasi.
Setiap pos pengecekan ditempatkan personel Satlantas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mengimbau pengendara mengikuti peraturan PSBB.
"Kita menyampaikan terkait dengan masalah PSBB, ketentuannya seperti apa. Salah satunya harus menggunakan masker, baik pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat," ujarnya.
Hari menuturkan pengendara yang tidak mengenakan masker dan menerapkan physical distancing diminta berputar arah.
Sifat penindakan bersifat preventif dan edukatif, bukan tilang layaknya orang yang melanggar peraturan lalu lintas.
"Kita lakukan upaya memberikan imbauan kepada masyarakat. Kita mengedepankan tindakan preventif dan edukatif," tuturnya.
Pergerakan Kendaraan dari Bekasi ke Jakarta Turun Drastis